SuaraSumut.id - Polisi membebaskan dua pria diduga penjambret di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya berinisial AB (25) dan CO (24).
Mereka ditangkap karena menjambret HP milik wanita di Jalan Menteng Medan Area. Keduanya jatuh dari sepeda motor usai dipepet penarik becak motor (betor).
Setelah ditangkap keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area. Namun baru sebentar berada di tahanan, keduanya kembali menghirup udara bebas.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin membenarkan kedua penjambret itu dipulangkan dengan alasan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Kami telah melakukan proses perkaranya, lalu korban membuat surat ke Polsek mengenai pencabutan perkara dan mohon perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan," katanya melansir Deli.Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, maka pihaknya menempuh restorative justice dalam menangani perkara ini.
Dikutip dari laman Kompolnas, salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif adalah Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 8/VII/2018.
Dijelaskan bahwa pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil.
Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, seperti perkara itu tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat.
Baca Juga: Restoran Padang Lapek Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR
Kemudian tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.
Selain sejumlah Suray Edaran, Perkap dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice.
Berita Terkait
-
Pelaku Jambret Asal Sumut yang Beraksi di Aceh Ditangkap
-
Kabur ke Gorong-gorong saat Dikejar Warga, hingga Rabu Siang Jambret HP di Kebon Jeruk Belum Ditemukan
-
Diburu Warga Kebon Jeruk Semalaman, Jambret Ini Malah Bikin Kaget Gegara Gelantungan
-
Warga Menunggu Orang yang Diduga Jambret Bersembunyi di Gorong-gorong Jalan Panjang
-
Ketakutan Diamuk Massa, Pelaku Jambret HP Penumpang TransJakarta Ngumpet di Gorong-gorong
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026