SuaraSumut.id - Polisi diminta untuk mengusut tuntas kasus anak usia 12 tahun di Medan yang diperkosa hingga terjangkit HIV.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, Muniruddin Ritonga melansir Deli.Suara.com, Kamis (15/9/2022).
"Kami membaca kronologinya sangat miris ceritanya. Tentu polisi harus megusut tuntas kasus ini. Dibuka secara terang benderang," katanya.
Dirinya mengaku kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara (Sumut), tertinggi dari tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu, pihak kepolisian serius menangani kasus ini.
"Kita tunggu saja. Selama ini, kami bersama pihak kepolisian saling bersinergi untuk saling melengkapi," ucapnya.
Dirinya juga meminta pelaku tindakan kekerasan anak harus dihukum seadil-adilnya. Pihak kepolisian harus menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"UU ini merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Diberitakan, seorang anak perempuan usia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi korban pemerkosaan. Saat ini JA dinyatakan positif terinfeksi HIV.
Awalnya korban menjalani pemeriksaan medis, namun hasilnya korban tidak menderita sakit. Hal ini membuat dokter curiga, lalu dilakukan pemeriksaan endorse dan darah.
Baca Juga: Agar Mendapatkan Manfaat Optimal, Perhatikan 6 Hal Ini saat Memilih Asuransi Kesehatan
"Saat dilakukan pemeriksaan endorse dan periksa darah, korban diketahui menderita HIV," kata David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi), Rabu (14/9/2022).
Peristiwa itu diduga dilakukan oleh orang dekatnya. Korban juga diduga menjadi korban trafficking. Pihaknya telah melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi No: STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.
"Korban diduga dijual kepada lelaki hidung belang sejak berusia 7 tahun hingga saat ini usia 12 tahun," ungkapnya.
Dari pengakuannya, kata David, korban telah beberapa kali dipaksa melayani lelaki dewasa. Sementara uang hasil dugaan prostitusi tidak diterima korban. Uang itu diambil oleh orang lain yang masih memiliki hubungan dekat dengan korban.
Dirinya mengatakan, orang tua korban telah berpisah. Korban selama ini tinggal di rumah neneknya.
"Kami berharap terduga pelaku eksploitasi anak ini segera diusut hingga tuntas oleh Reskrim Polrestabes Medan," katanya.
Berita Terkait
-
Pelatih Sepakbola Wanita Ramirez Ditangkap Lakukan Kekerasan Seksual ke Pemain Anak 16 Tahun, Korbannya Diduga Banyak
-
Dugaan Kekerasan Seksual Calon Pendeta di NTT, TSK Terancam Hukuman Mati
-
12 Anak di Alor Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta, Polda Tekankan Pentingnya Pendampingan Korban
-
Komnas HAM Laporkan Berkas ke Presiden, Tak Ada Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Begini Alasannya
-
Komnas HAM Beberkan Alasan Kenapa Tak Singgung Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi dalam Laporannya ke Jokowi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong
-
Kostrad Pamerkan Seragam Baru Bercorak Hijau Laurel
-
6 Barang Wajib di Mobil Saat Mudik Jarak Jauh Agar Perjalanan Aman
-
Hutang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya