Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 14:25 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi diminta untuk mengusut tuntas kasus anak usia 12 tahun di Medan yang diperkosa hingga terjangkit HIV.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, Muniruddin Ritonga melansir Deli.Suara.com, Kamis (15/9/2022).

"Kami membaca kronologinya sangat miris ceritanya. Tentu polisi harus megusut tuntas kasus ini. Dibuka secara terang benderang," katanya.

Dirinya mengaku kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara (Sumut), tertinggi dari tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu, pihak kepolisian serius menangani kasus ini.

Baca Juga: Agar Mendapatkan Manfaat Optimal, Perhatikan 6 Hal Ini saat Memilih Asuransi Kesehatan

"Kita tunggu saja. Selama ini, kami bersama pihak kepolisian saling bersinergi untuk saling melengkapi," ucapnya.

Dirinya juga meminta pelaku tindakan kekerasan anak harus dihukum seadil-adilnya. Pihak kepolisian harus menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"UU ini merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual," katanya.

Diberitakan, seorang anak perempuan usia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi korban pemerkosaan. Saat ini JA dinyatakan positif terinfeksi HIV.

Awalnya korban menjalani pemeriksaan medis, namun hasilnya korban tidak menderita sakit. Hal ini membuat dokter curiga, lalu dilakukan pemeriksaan endorse dan darah.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 6 Petak Rumah di Bukittinggi, Kerugian Ratusan Juta

"Saat dilakukan pemeriksaan endorse dan periksa darah, korban diketahui menderita HIV," kata David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi), Rabu (14/9/2022).

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh orang dekatnya. Korban juga diduga menjadi korban trafficking. Pihaknya telah melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi No: STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.

"Korban diduga dijual kepada lelaki hidung belang sejak berusia 7 tahun hingga saat ini usia 12 tahun," ungkapnya.

Dari pengakuannya, kata David, korban telah beberapa kali dipaksa melayani lelaki dewasa. Sementara uang hasil dugaan prostitusi tidak diterima korban. Uang itu diambil oleh orang lain yang masih memiliki hubungan dekat dengan korban.

Dirinya mengatakan, orang tua korban telah berpisah. Korban selama ini tinggal di rumah neneknya.

"Kami berharap terduga pelaku eksploitasi anak ini segera diusut hingga tuntas oleh Reskrim Polrestabes Medan," katanya.

Load More