Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 06:05 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri Meureudu, Aceh, menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap dua kurir 106 kg sabu. Mereka adalah BH dan JD.

Sedangkan dua lainnya FS dan MA dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda Rp10 miliar subsider 3 bulan.

Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Dedy Syahputra melansir Antara, Jumat (16/9/2022).

"Keemmpat terdakwa mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati," kata Dedy.

Baca Juga: Ditegur karena Nonton Film Porno di WC, Suami di Sidoarjo Bakar Istri Hidup-hidup

Diberitakan, empat terdakwa kurir 106 kg sabu ditangkap BNN pada Januari 2022.

Penangkapan berlangsung di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Load More