Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 18 September 2022 | 00:22 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Setelah bertemu dengan modus membeli minuman, korban ditinggalkan setelah handphone atau kendaraan milik korban dikuasai.

"Para pelaku telah berungkali melakukan aksi. Untuk pelaku lainnya masih kita buru. Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana," katanya.

Load More