SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AZ (22) ditangkap polisi usai melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Dia diduga memamerkan kemaluannya kepada korban.
Orang tua korban yang tak terima dengan aksi tak senonoh itu pun melaporkan pelaku ke Polres Tapsel. "Peristiwa itu terjadi 25 November 2022. Mulanya korban baru pulang sekolah bersama abangnya dihadang AZ di tengah jalan," kata Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga, Senin (19/9/2022).
Saat bertemu korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan itu pun dituruti korban.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku berhenti dan mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi salah satu rumah warga dengan alasan menemaninya buang air kecil. Korban menolak karena rumahnya sudah dekat.
Pelaku langsung menarik dan mencubit korban, lalu membawanya dengan cara menggendong ke kamar mandi.
“Di kamar mandi, pelaku mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Korban langsung lari dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” katanya.
Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua korban tak terima atas perlakukan pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan.
Kini, AZ meringkuk di sel tahanan Polres Tapsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jonto Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat 1 jonto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Sekretaris Dinas Kesehatan Tapsel Juga Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Berita Terkait
-
Pekerja Asing Tewas Tertimpa Batu di Proyek PLTA Batang Toru
-
Warga di Tapsel Tewas Diduga Diterkam Harimau, Jasad Ditemukan Tinggal Tulang Belulang
-
Pimpin Sertijab, Kapolda Sumut Sampaikan Target 1 Kecamatan 1 Polsek
-
Rutan di Sumut Geger, Seorang Napi Meninggal
-
Perampok Tewaskan Wanita di Sumut Ditangkap, Kakinya Ditembak
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan