SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga tersangka soal robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh. Salah satu tersangka adalah kepala sekolah berinisial NR (48).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
"Dalam kasus ini posisi kepala sekolah sebagai penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung saat kejadian," katanya melansir Antara, Senin (19/9/2022).
Tersangka MDM (50) merupakan Ketua Komite Sekolah. Kegiatan pembangunan yang dilakukan bersumber dari anggaran komite sekolah.
"Kemudian yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja membangun gedung sekolah tersebut," ujarnya.
Pembangunan gedung sekolah tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK).
Di lokasi pekerjaan juga tidak terpasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.
"Tersangka IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite membangun gedung sekolah tidak menerapkan K3 atau SMKK hingga tanpa pagar pengaman proyek," ungkapnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik segera melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama.
Baca Juga: SBY Duga Pilpres Diatur Dua Paslon, NasDem Minta Elite-elite Bangsa Berhenti Saling Tuding dan Tuduh
NR dijerat dengan Pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Bjorka, MAH Dijerat UU ITE
-
Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
-
Selebgram Medan Tersangka Arisan Online Diserahkan ke Jaksa, Korban: Penipu, Balikkan Uang Kami !
-
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikriminalisasi
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat