SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga tersangka soal robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh. Salah satu tersangka adalah kepala sekolah berinisial NR (48).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
"Dalam kasus ini posisi kepala sekolah sebagai penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung saat kejadian," katanya melansir Antara, Senin (19/9/2022).
Tersangka MDM (50) merupakan Ketua Komite Sekolah. Kegiatan pembangunan yang dilakukan bersumber dari anggaran komite sekolah.
"Kemudian yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja membangun gedung sekolah tersebut," ujarnya.
Pembangunan gedung sekolah tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK).
Di lokasi pekerjaan juga tidak terpasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.
"Tersangka IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite membangun gedung sekolah tidak menerapkan K3 atau SMKK hingga tanpa pagar pengaman proyek," ungkapnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik segera melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama.
Baca Juga: SBY Duga Pilpres Diatur Dua Paslon, NasDem Minta Elite-elite Bangsa Berhenti Saling Tuding dan Tuduh
NR dijerat dengan Pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Bjorka, MAH Dijerat UU ITE
-
Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
-
Selebgram Medan Tersangka Arisan Online Diserahkan ke Jaksa, Korban: Penipu, Balikkan Uang Kami !
-
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikriminalisasi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera