SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga tersangka soal robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh. Salah satu tersangka adalah kepala sekolah berinisial NR (48).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
"Dalam kasus ini posisi kepala sekolah sebagai penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung saat kejadian," katanya melansir Antara, Senin (19/9/2022).
Tersangka MDM (50) merupakan Ketua Komite Sekolah. Kegiatan pembangunan yang dilakukan bersumber dari anggaran komite sekolah.
"Kemudian yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja membangun gedung sekolah tersebut," ujarnya.
Pembangunan gedung sekolah tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK).
Di lokasi pekerjaan juga tidak terpasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.
"Tersangka IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite membangun gedung sekolah tidak menerapkan K3 atau SMKK hingga tanpa pagar pengaman proyek," ungkapnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik segera melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama.
Baca Juga: SBY Duga Pilpres Diatur Dua Paslon, NasDem Minta Elite-elite Bangsa Berhenti Saling Tuding dan Tuduh
NR dijerat dengan Pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Bjorka, MAH Dijerat UU ITE
-
Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
-
Selebgram Medan Tersangka Arisan Online Diserahkan ke Jaksa, Korban: Penipu, Balikkan Uang Kami !
-
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikriminalisasi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya