Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 19 September 2022 | 17:08 WIB
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud memberikan penjelasan soal perampok yang menembak polisi. [Ist]

"Kasusnya ada tiga, penggelapan, curas, dan kepemilikan senjata api," pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU No.12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022

Load More