SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/8/2022). Bobby datang untuk memehui undangan dalam rangka membahas penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya juga mengundang REI Sumut dan Medan, BPN Perwakilan Sumut hingga Kejari Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bobby mengapresiasi langkah KPK yang mendorong optimalisasi penertiban aset dan keuangan daerah/negara melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
"Kami Pemkot Medan mengucapkan terima kasih pada KPK RI (atas) support (dukungan) dan bantuan dari KPK RI untuk Pemerintah Kota Medan dengan mendorong penyerahan PSU yang ada di Medan," kata Bobby melansir Antara.
Baca Juga: Data Penting Terlalu Banyak? Cadangkan dengan Akun Google Saja, Begini Caranya
Hingga tahun 2021, kata Bobby, dari 106 developer atau pengembang perumahan di Medan, masih ada sekitar delapan puluhan pengembang yang harus menyerahkan PSU. Di tahun 2022 sampai saat ini ada enam pengembang lainnya yang diproses penyerahan PSU-nya.
Penertiban PSU ini merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Saat seorang warga negara melakukan kegiatan usaha, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari pengurusan izin hingga menaati ketentuan lainnya yang berlaku.
Plt Direktur Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah I Edi Suryanto mengatakan, sejak koordinasi yang dilakukan KPK dan pemerintah daerah pada tahun 2020, perkembangan penyerahan PSU belum signifikan.
"Jika tidak dilakukan serah terima, yang dikhawatirkan adalah adanya perubahan/pengalihan hak atas PSU yang belum diserahkan tidak tepat pemanfaatan-nya,” kata dia.
Pada prosesnya para pengembang yang selesai melakukan pembangunan perumahan tidak secara otomatis menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan itu kepada pemerintah daerah sehingga optimalisasi aset daerah menjadi terhambat.
Penertiban aset daerah berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum ini juga merupakan upaya untuk memenuhi hak masyarakat daerah agar dapat menerima manfaat dari sarana tersebut.
Berita Terkait
-
Cegah Politik Uang, Relawan Bobby-Surya Patroli Semua TPS di Sumut
-
Dapat Kiriman Tas dari Pihak Tak Dikenal, Menag Nasaruddin Lapor Gratifikasi ke KPK
-
Arti Gelar Rajo Agung II Rohidin Mersyah, Calon Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK
-
Fakta Laporan Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN, Gurita Bisnisnya Nggak Main-main!
-
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ibu di Medan Polisikan Anak Kandung karena Sering Diancam Parang, Pelaku Ditangkap
-
Tim Edy-Hasan Datangi Majelis Wali Amanat USU, Desak Periksa Rektor Muryanto Diduga Cawe-cawe
-
Manfaat Laptop AI Tipis ASUS Zenbook S 14 OLED
-
Longsor Tutupi Badan Jalan Penghubung Desa di Karo, Lalu Lintas Sempat Terhenti
-
Truk Hilang Kendali di Lampu Merah Slipi, Satu Tewas