SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/8/2022). Bobby datang untuk memehui undangan dalam rangka membahas penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya juga mengundang REI Sumut dan Medan, BPN Perwakilan Sumut hingga Kejari Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bobby mengapresiasi langkah KPK yang mendorong optimalisasi penertiban aset dan keuangan daerah/negara melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
"Kami Pemkot Medan mengucapkan terima kasih pada KPK RI (atas) support (dukungan) dan bantuan dari KPK RI untuk Pemerintah Kota Medan dengan mendorong penyerahan PSU yang ada di Medan," kata Bobby melansir Antara.
Hingga tahun 2021, kata Bobby, dari 106 developer atau pengembang perumahan di Medan, masih ada sekitar delapan puluhan pengembang yang harus menyerahkan PSU. Di tahun 2022 sampai saat ini ada enam pengembang lainnya yang diproses penyerahan PSU-nya.
Penertiban PSU ini merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Saat seorang warga negara melakukan kegiatan usaha, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari pengurusan izin hingga menaati ketentuan lainnya yang berlaku.
Plt Direktur Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah I Edi Suryanto mengatakan, sejak koordinasi yang dilakukan KPK dan pemerintah daerah pada tahun 2020, perkembangan penyerahan PSU belum signifikan.
"Jika tidak dilakukan serah terima, yang dikhawatirkan adalah adanya perubahan/pengalihan hak atas PSU yang belum diserahkan tidak tepat pemanfaatan-nya,” kata dia.
Pada prosesnya para pengembang yang selesai melakukan pembangunan perumahan tidak secara otomatis menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan itu kepada pemerintah daerah sehingga optimalisasi aset daerah menjadi terhambat.
Penertiban aset daerah berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum ini juga merupakan upaya untuk memenuhi hak masyarakat daerah agar dapat menerima manfaat dari sarana tersebut.
Baca Juga: Data Penting Terlalu Banyak? Cadangkan dengan Akun Google Saja, Begini Caranya
Berita Terkait
-
Dear Pemkab Paser, Data Usaha Sarang Walet Diminta KPK: Sesuai Permintaan
-
Kuasa Hukum Minta Hakim Perintahkan KPK Kembaikan Uang Ade Yasin
-
Dugaan Korupsi BUMD Sumsel, Dua Staf PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Diperiksa KPK
-
Dugaan Suap APBD Tulungagung, KPK Panggil Lima Orang dari Perusahaan Rekanan
-
Mensesneg Sebut Surpres Pengganti Lili Pintauli di KPK Sudah Dikirim ke DPR, Namanya Tanya ke Dewan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak