SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/8/2022). Bobby datang untuk memehui undangan dalam rangka membahas penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya juga mengundang REI Sumut dan Medan, BPN Perwakilan Sumut hingga Kejari Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bobby mengapresiasi langkah KPK yang mendorong optimalisasi penertiban aset dan keuangan daerah/negara melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
"Kami Pemkot Medan mengucapkan terima kasih pada KPK RI (atas) support (dukungan) dan bantuan dari KPK RI untuk Pemerintah Kota Medan dengan mendorong penyerahan PSU yang ada di Medan," kata Bobby melansir Antara.
Hingga tahun 2021, kata Bobby, dari 106 developer atau pengembang perumahan di Medan, masih ada sekitar delapan puluhan pengembang yang harus menyerahkan PSU. Di tahun 2022 sampai saat ini ada enam pengembang lainnya yang diproses penyerahan PSU-nya.
Penertiban PSU ini merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Saat seorang warga negara melakukan kegiatan usaha, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari pengurusan izin hingga menaati ketentuan lainnya yang berlaku.
Plt Direktur Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah I Edi Suryanto mengatakan, sejak koordinasi yang dilakukan KPK dan pemerintah daerah pada tahun 2020, perkembangan penyerahan PSU belum signifikan.
"Jika tidak dilakukan serah terima, yang dikhawatirkan adalah adanya perubahan/pengalihan hak atas PSU yang belum diserahkan tidak tepat pemanfaatan-nya,” kata dia.
Pada prosesnya para pengembang yang selesai melakukan pembangunan perumahan tidak secara otomatis menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan itu kepada pemerintah daerah sehingga optimalisasi aset daerah menjadi terhambat.
Penertiban aset daerah berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum ini juga merupakan upaya untuk memenuhi hak masyarakat daerah agar dapat menerima manfaat dari sarana tersebut.
Baca Juga: Data Penting Terlalu Banyak? Cadangkan dengan Akun Google Saja, Begini Caranya
Berita Terkait
-
Dear Pemkab Paser, Data Usaha Sarang Walet Diminta KPK: Sesuai Permintaan
-
Kuasa Hukum Minta Hakim Perintahkan KPK Kembaikan Uang Ade Yasin
-
Dugaan Korupsi BUMD Sumsel, Dua Staf PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Diperiksa KPK
-
Dugaan Suap APBD Tulungagung, KPK Panggil Lima Orang dari Perusahaan Rekanan
-
Mensesneg Sebut Surpres Pengganti Lili Pintauli di KPK Sudah Dikirim ke DPR, Namanya Tanya ke Dewan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan