Sidang kasus kerangkeng manusia. [digtara.com]
Setelah dikafani, jenazah Bedul tidak disalatkan. Tidak lama kemudian datang satu unit ambulans untuk membawa jenazah Bedul. Saat itu Sribana PA yang merupakan Ketua DPRD Langkat ada di lokasi hingga jenazah korban di bawa ke ambulans.
Atas keterangan saksi yang dibacakan JPU, para terdakwa mengatakan keberatan dan tidak mengetahuinya. Majelis hakim memutuskan persidangan itu dilanjutkan Selasa 27 September 2022.
Berita Terkait
-
Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Ditunda
-
Saksi Kasus Kerangkeng Manusia Kenakan Topeng Saat Beri Kesaksian
-
KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Sembilan Tersangka Kerangkeng Manusia Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Prajurit Tersangka Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Andika Perkasa Belum Pastikan Akan Pecat
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan