SuaraSumut.id - PN Stabat kembali menggelar sidang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Rabu (24/8/2022).
Sebanyak delapan saksi dihadirkan oleh pihak LPSK dalam sidang ini. Semuanya memakai topeng. Mereka memberikan kesaksiannya atas kasus yang menyeret delapan terdakwa.
Mangapul Silalahi, pengacara terdakwa melakukan protes dan mempertanyakan keabsahan dan identitas seluruh saksi yang dihadirkan.
Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Halida Rahardhini menskoring sidang. Hakim memberikan waktu kepada JPU dan pengacara terdakwa untuk memastikan identitas delapan saksi tersebut.
Selang beberapa lama, akhirnya sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi. Salah seorang saksi berinisial H mengaku melihat kedatangan almarhum SG ke lokasi kerangkeng pada Juli 2021 lalu.
Dirinya juga melihat dua orang pembina kerangkeng menjambak rambut SG dan membawanya ke dalam kerangkeng nomor satu.
"Saya juga mendengar adanya pemukulan dengan menggunakan selang, namun tidak melihat langsung siapa yang memukul dan siapa yang dipukul," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Mangapul Silalahi mengatakan pihaknya keberatan terkait saksi yang menggunakan topeng saat persidangan.
Mangapul menganggap, pemakaian topeng dalam proses persidangan tidak memiliki dasar hukum, serta sejumlah keterangan saksi yang tak sesuai BAP penyidik.
Baca Juga: Viral Wanita Tak Pakai Jilbab Ngaku Dilarang Masuk Masjid At-Thohir, Pengurus Beri Klarifikasi
"Kami sangat keberatan dengan saksi yang mengenakan topeng. Kenapa mereka harus mengenakan topeng kalau hanya sekedar memberikan kesaksian," katanya.
Dalam kasus ini, Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin Angin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Berita Terkait
-
KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Sembilan Tersangka Kerangkeng Manusia Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Prajurit Tersangka Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Andika Perkasa Belum Pastikan Akan Pecat
-
Lima Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Beberkan Peran dan Pangkatnya
-
Update Kasus Kerangkeng Manusia, Tetapkan 5 Tersangka dan Masih Dimungkinkan Bertambah
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya