SuaraSumut.id - PN Stabat kembali menggelar sidang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Rabu (24/8/2022).
Sebanyak delapan saksi dihadirkan oleh pihak LPSK dalam sidang ini. Semuanya memakai topeng. Mereka memberikan kesaksiannya atas kasus yang menyeret delapan terdakwa.
Mangapul Silalahi, pengacara terdakwa melakukan protes dan mempertanyakan keabsahan dan identitas seluruh saksi yang dihadirkan.
Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Halida Rahardhini menskoring sidang. Hakim memberikan waktu kepada JPU dan pengacara terdakwa untuk memastikan identitas delapan saksi tersebut.
Selang beberapa lama, akhirnya sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi. Salah seorang saksi berinisial H mengaku melihat kedatangan almarhum SG ke lokasi kerangkeng pada Juli 2021 lalu.
Dirinya juga melihat dua orang pembina kerangkeng menjambak rambut SG dan membawanya ke dalam kerangkeng nomor satu.
"Saya juga mendengar adanya pemukulan dengan menggunakan selang, namun tidak melihat langsung siapa yang memukul dan siapa yang dipukul," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Mangapul Silalahi mengatakan pihaknya keberatan terkait saksi yang menggunakan topeng saat persidangan.
Mangapul menganggap, pemakaian topeng dalam proses persidangan tidak memiliki dasar hukum, serta sejumlah keterangan saksi yang tak sesuai BAP penyidik.
Baca Juga: Viral Wanita Tak Pakai Jilbab Ngaku Dilarang Masuk Masjid At-Thohir, Pengurus Beri Klarifikasi
"Kami sangat keberatan dengan saksi yang mengenakan topeng. Kenapa mereka harus mengenakan topeng kalau hanya sekedar memberikan kesaksian," katanya.
Dalam kasus ini, Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin Angin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Berita Terkait
-
KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Sembilan Tersangka Kerangkeng Manusia Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Prajurit Tersangka Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Andika Perkasa Belum Pastikan Akan Pecat
-
Lima Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Beberkan Peran dan Pangkatnya
-
Update Kasus Kerangkeng Manusia, Tetapkan 5 Tersangka dan Masih Dimungkinkan Bertambah
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut