SuaraSumut.id - PN Stabat kembali menggelar sidang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Rabu (24/8/2022).
Sebanyak delapan saksi dihadirkan oleh pihak LPSK dalam sidang ini. Semuanya memakai topeng. Mereka memberikan kesaksiannya atas kasus yang menyeret delapan terdakwa.
Mangapul Silalahi, pengacara terdakwa melakukan protes dan mempertanyakan keabsahan dan identitas seluruh saksi yang dihadirkan.
Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Halida Rahardhini menskoring sidang. Hakim memberikan waktu kepada JPU dan pengacara terdakwa untuk memastikan identitas delapan saksi tersebut.
Selang beberapa lama, akhirnya sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi. Salah seorang saksi berinisial H mengaku melihat kedatangan almarhum SG ke lokasi kerangkeng pada Juli 2021 lalu.
Dirinya juga melihat dua orang pembina kerangkeng menjambak rambut SG dan membawanya ke dalam kerangkeng nomor satu.
"Saya juga mendengar adanya pemukulan dengan menggunakan selang, namun tidak melihat langsung siapa yang memukul dan siapa yang dipukul," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Mangapul Silalahi mengatakan pihaknya keberatan terkait saksi yang menggunakan topeng saat persidangan.
Mangapul menganggap, pemakaian topeng dalam proses persidangan tidak memiliki dasar hukum, serta sejumlah keterangan saksi yang tak sesuai BAP penyidik.
Baca Juga: Viral Wanita Tak Pakai Jilbab Ngaku Dilarang Masuk Masjid At-Thohir, Pengurus Beri Klarifikasi
"Kami sangat keberatan dengan saksi yang mengenakan topeng. Kenapa mereka harus mengenakan topeng kalau hanya sekedar memberikan kesaksian," katanya.
Dalam kasus ini, Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin Angin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Berita Terkait
-
KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Sembilan Tersangka Kerangkeng Manusia Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Prajurit Tersangka Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Andika Perkasa Belum Pastikan Akan Pecat
-
Lima Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Beberkan Peran dan Pangkatnya
-
Update Kasus Kerangkeng Manusia, Tetapkan 5 Tersangka dan Masih Dimungkinkan Bertambah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika