SuaraSumut.id - Bea Cukai menyita sebanyak 730 ribu batang lebih rokok ilegal di Aceh sepanjang 2022. Rokok itu disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro melansir Antara, Selasa (20/9/2022).
"Operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok. Hingga awal September 2022 disita 730.572 batang rokok ilegal," katanya.
Pihaknya hingga awal September 2022 telah melaksanakan 443 kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.
"Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh sepanjang 2022 menyita 454.377 batang. Sedangkan operasi penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Meulaboh sebanyak 76 kali," ujarnya.
Kantor Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe menyita 189.366 batang dengan operasi penindakan sebanyak 179 kali. Kantor Bea Cukai Langsa menyita 74.860 batang dengan operasi penindakan sebanyak 71 kali.
Kemudian, Kantor Bea Cukai Banda Aceh menyita 67.500 batang dengan operasi penindakan 98 kali. Kantor wilayah menyita 75.936 batang dengan jumlah operasi 45 kali. Serta Kantor Bea Cukai Sabang menyita 19.509 batang dengan operasi penindakan sebanyak 26 kali.
"Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp936,7 juta serta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp750,2 juta. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dimusnahkan," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Gagal Panen, Kementan Minta Petani Muratara Ikut Program AUTP
Berita Terkait
-
Endus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gagalkan 305 Ribu Pengiriman Batang Rokok
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam dari Agustus 2022
-
Satpol PP Purwakarta Bersama BEA CUKAI Gelar Operasi Rokok Ilegal
-
Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ajak Masyarakat Tingkatkan Permintaan Produk Legal
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Sumbar
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD