SuaraSumut.id - AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disanksi demosi selama 1 tahun.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah melansir Antara, Kamis (22/9/2022).
Sidang juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Dirinya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujarnya.
Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etik digelar Rabu (21/9) kemarin.
Selain itu, sebanyak lima lima saksi dihadirkan. Diantaranya Kombes Pol Agus Nur Patria, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti Hanggono dan satunya berinisial Aiptu SA.
Dalam sidang etik tersebut, AKP Idham Fadilah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Wujud perbuatannya adalah tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," ungkap Nurul.
Sidang etik kembali berlanjut siang ini pukul 13.00 WIB. KKEP menyidangkan Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri.
Baca Juga: Ketahui 7 Makna Seserahan Pernikahan, Mulai dari Alat Salat hingga Makanan
Ada enam sanksi yang dihadirkan, yaitu Kombes Pol AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.
Putusan sidang terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal disampaikan pada Jumat (23/9/2022).
Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus Brigadir J.
Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah. Kelimanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Iptu Januar Arifin Dianggap Tidak Profesional, Kena Sanksi WajibPembinaan Mental
-
Jose Mourinho Dikartu Merah, Aksi Masuk Lapangan Berujung Sanksi Lawan Inter Milan
-
Bapenda DKI Keluarkan SK Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
-
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah Resmi Dihapus
-
Kominfo Jelaskan Sanksi di Aturan UU PDP
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap