SuaraSumut.id - Bendahara Turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup, berinisial MZ ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi. MZ pun ditahan di Rutan Kajhu.
"Setelah penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal melansir Antara, Kamis (22/9/2022).
MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022. Kemudian, pada 16 September 2022 jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap I ke JPU hingga akhirnya pada 19 September 2022 dinyatakan lengkap (P-21).
"Proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujarnya.
Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 20017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh Rp 3,8 miliar lebih.
Selain itu, ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.
Penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.
Kemudian tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.
Bahkan transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Anies Ultimatum Pedagang dan Pengelola Pasar: Jangan Cari Keuntungan Terlalu Banyak
"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," jelasnya.
MZ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Lukas Enembe Sahabat Lama Tito Karnavian yang Kini Dibidik KPK karena Dugaan Korupsi
-
KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Ambon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon
-
Jenazah ASN Bapenda Iwan Budi, Korban Pembunuhan dan Saksi Korupsi Aset Pemkot Semarang Dimakamkan
-
CEK FAKTA: Beredar Daftar Politisi PDIP yang Korupsi, Ganjar Pranowo Ikut Masuk dalam List, Benarkah?
-
KPK Bahas Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja