SuaraSumut.id - Bendahara Turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup, berinisial MZ ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi. MZ pun ditahan di Rutan Kajhu.
"Setelah penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal melansir Antara, Kamis (22/9/2022).
MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022. Kemudian, pada 16 September 2022 jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap I ke JPU hingga akhirnya pada 19 September 2022 dinyatakan lengkap (P-21).
"Proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujarnya.
Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 20017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh Rp 3,8 miliar lebih.
Selain itu, ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.
Penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.
Kemudian tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.
Bahkan transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Anies Ultimatum Pedagang dan Pengelola Pasar: Jangan Cari Keuntungan Terlalu Banyak
"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," jelasnya.
MZ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Lukas Enembe Sahabat Lama Tito Karnavian yang Kini Dibidik KPK karena Dugaan Korupsi
-
KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Ambon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon
-
Jenazah ASN Bapenda Iwan Budi, Korban Pembunuhan dan Saksi Korupsi Aset Pemkot Semarang Dimakamkan
-
CEK FAKTA: Beredar Daftar Politisi PDIP yang Korupsi, Ganjar Pranowo Ikut Masuk dalam List, Benarkah?
-
KPK Bahas Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP
-
Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh
-
Motor Ditinggal Mudik Lama? Ini Hal Wajib Dilakukan Agar Tetap Aman