SuaraSumut.id - Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun menjadi korban pelecehan seksual di Sumatera Utara (Sumut). Modus pelaku adalah mengajaknya mandi-mandi di sungai.
Pelaku pencabulan berinisial BEM (34). Pria dewasa itu mencabuli korban saat mandi di sungai yang akhirnya diketahui keluarga korban.
"Keluarga korban yang mengetahui perbuatan cabul pelaku lalu membuat laporan," kata Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir kepada SuaraSumut.id, Jumat (18/7/2022).
Ia mengatakan, pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelaku.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Toba," ungkap Bungaran.
Lebih lanjut dikatakannya, dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengajak korban menemani anaknya mandi-mandi di pinggiran sungai pada Juli 2022 silam.
"Namun sesampainya di dalam sungai pelaku mencabuli korban," ungkapnya.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat(1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dan ancaman hukumannya minimum 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda sebanyak Rp 5 miliar," kata Bungaran.
Baca Juga: Bus ALS Terguling di Jalinsum Tapsel, 9 Penumpang Luka-Luka
Atas kejadian ini berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak
"Mari kita waspadai dan jaga anak-anak kita dari orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab dan yang dapat merusak mental pribadi psikologi anak," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk