SuaraSumut.id - Kejari Sibolga menetapkan dua orang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman BPBD Pemkot Sibolga tahun anggaran 2017-2020. Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi mengatakan, kedua tersangka berinisial WD dan JD.
"Tadi kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap WS yang merupakan rekanan. Untuk tersangka JD hari ini tidak dapat memenuhi panggilan," katanya melansir Antara, Rabu (28/9/2022).
Ia mengatakan, tersangaka WS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"WS didampingi pengacaranya datang ke Kantor Kejari Sibolga untuk menjalani pemeriksaan dan hari ini WS kita bawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses berikutnya," ucapnya
Menurut Togap, seharusnya tersangka JD hari ini diperiksa. Namun, tidak dapat memenuhi panggilan karena mengajukan surat sakit tidak enak badan.
"Kita tidak tahu siapa tadi yang mengantar surat keterangan sakit JD. Kita sudah lakukan panggilan kedua kepada JD agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sibolga," ujarnya
JD sebelumnya merupakan pimpinan di Kantor BPBD Kota Sibolga dan kini menjabat sebagai salah satu pimpinan di Pemkot Sibolga
"Modus dugaan WS dan JD melakukan pembayaran pajak 12 persen kepada daerah seolah-olah ada kegiatan itu (pengadaan makanan dan minuman), tapi sebenarnya tidak ada atau fiktif. Kwitansinya juga bodong," katanya.
Berita Terkait
-
12 Mahasiswa Diperiksa Polisi terkait Korupsi Beasiswa Senilai Rp 22,3 Miliar
-
Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Didakwa Korupsi Rp12,9 Miliar
-
Kasus Korupsi Beasiswa, Penerima Mengaku Beasiswa Dipotong Korlap
-
Mantan Kadis Pertanian Lingga Ditahan karena Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk
-
Zumi Zola Jadi Napi Korupsi RAPBD Jambi, KPK Sebut Ada Perintah Penyiapan Uang ke DPRD Jambi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan