SuaraSumut.id - Briptu Bagas Ray, oknum polisi Polda Sultra dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ia dipecat sebagai anggota Polri karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap penerimaan calon siswa bintara Polri.
Sanksi PTDH itu diberikan dalam Sidang Kode Etik Profes Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pada Rabu (28/9/2022).
Demikian dikatakan oleh Kabidpropam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh melansir Antara, Jumat (30/9/2022).
"Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar," katanya.
Briptu Bagas Ray yang bertugas di Biro SDM Polda Sultra ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri Tahun 2022.
"Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang dilakukan tercela dan divonis PTDH," ujarnya.
Kasus ini bergulir sejak Juni 2022, saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu Bagas di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 200 juta.
"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp 200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi," katanya.
Baca Juga: Komisi IV DPR: Agrowisata Indonesia Seharusnya Bukan Sekedar Dari Aspek Bisnis Saja
Ada juga oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis Bintara Polri 2022.
Diketahui bahwa yang bersangkutan adalah berpangkat Bripka berinisial I yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.
"Dua orang yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang," kata Prianto.
Berita Terkait
-
Resmi Dipecat, Ini Statistik Buruk Fakhri Husaini Latih Persela
-
5 Pengkritik Shin Tae-yong, Salah Satunya Fakhri Husaini yang Baru Dipecat Persela
-
Kebersamaan Tak Berlangsung Lama, Fakhri Husaini Resmi Dipecat Persela Lamongan
-
Buntut Video Syur, Anggota DPRD Medan Siti Suciati Dipecat Partai Gerindra
-
Sosok Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang Dipecat Gerindra usai Viral Foto Vulgar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan
-
Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun