SuaraSumut.id - Briptu Bagas Ray, oknum polisi Polda Sultra dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ia dipecat sebagai anggota Polri karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap penerimaan calon siswa bintara Polri.
Sanksi PTDH itu diberikan dalam Sidang Kode Etik Profes Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pada Rabu (28/9/2022).
Demikian dikatakan oleh Kabidpropam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh melansir Antara, Jumat (30/9/2022).
"Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar," katanya.
Briptu Bagas Ray yang bertugas di Biro SDM Polda Sultra ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri Tahun 2022.
"Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang dilakukan tercela dan divonis PTDH," ujarnya.
Kasus ini bergulir sejak Juni 2022, saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu Bagas di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 200 juta.
"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp 200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi," katanya.
Baca Juga: Komisi IV DPR: Agrowisata Indonesia Seharusnya Bukan Sekedar Dari Aspek Bisnis Saja
Ada juga oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis Bintara Polri 2022.
Diketahui bahwa yang bersangkutan adalah berpangkat Bripka berinisial I yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.
"Dua orang yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang," kata Prianto.
Berita Terkait
-
Resmi Dipecat, Ini Statistik Buruk Fakhri Husaini Latih Persela
-
5 Pengkritik Shin Tae-yong, Salah Satunya Fakhri Husaini yang Baru Dipecat Persela
-
Kebersamaan Tak Berlangsung Lama, Fakhri Husaini Resmi Dipecat Persela Lamongan
-
Buntut Video Syur, Anggota DPRD Medan Siti Suciati Dipecat Partai Gerindra
-
Sosok Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang Dipecat Gerindra usai Viral Foto Vulgar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos