SuaraSumut.id - Briptu Bagas Ray, oknum polisi Polda Sultra dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ia dipecat sebagai anggota Polri karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap penerimaan calon siswa bintara Polri.
Sanksi PTDH itu diberikan dalam Sidang Kode Etik Profes Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pada Rabu (28/9/2022).
Demikian dikatakan oleh Kabidpropam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh melansir Antara, Jumat (30/9/2022).
"Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar," katanya.
Briptu Bagas Ray yang bertugas di Biro SDM Polda Sultra ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri Tahun 2022.
"Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang dilakukan tercela dan divonis PTDH," ujarnya.
Kasus ini bergulir sejak Juni 2022, saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu Bagas di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 200 juta.
"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp 200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi," katanya.
Baca Juga: Komisi IV DPR: Agrowisata Indonesia Seharusnya Bukan Sekedar Dari Aspek Bisnis Saja
Ada juga oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis Bintara Polri 2022.
Diketahui bahwa yang bersangkutan adalah berpangkat Bripka berinisial I yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.
"Dua orang yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang," kata Prianto.
Berita Terkait
-
Resmi Dipecat, Ini Statistik Buruk Fakhri Husaini Latih Persela
-
5 Pengkritik Shin Tae-yong, Salah Satunya Fakhri Husaini yang Baru Dipecat Persela
-
Kebersamaan Tak Berlangsung Lama, Fakhri Husaini Resmi Dipecat Persela Lamongan
-
Buntut Video Syur, Anggota DPRD Medan Siti Suciati Dipecat Partai Gerindra
-
Sosok Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang Dipecat Gerindra usai Viral Foto Vulgar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat