SuaraSumut.id - Kesialan menimpa Kim Kardashian. Bukannya mendapat cuan, ia malah dijatuhi sanksi denda 1,26 juta dolar AS atau Rp 19,25 miliar.
Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan denda kepada Kim Kardashian lantaran mempromosikan kripto melalui akun Instagramnya yang dianggap tidak sah atau ilegal.
Kim Kardashian gagal mengungkapkan fakta bahwa dirinya dibayar 250.000 dolar AS atau setara Rp 3,82 miliar untuk mempromosikan token EthereumMax pada Juni lalu.
Dalam serangkaian posting di Instagram Stories miliknya, Kim Kardashian bertanya kepada pengikutnya, "Apakah kalian menyukai crypto??? Ini bukan nasihat keuangan tetapi membagikan apa yang baru saja dikatakan teman saya tentang token ethereum max!"
Pengikutnya di Instagram lalu didorong untuk menuju ke situs web EthereumMax dan "bergabung dengan komunitas E-Max."
Kim memasukkan sejumlah tagar di pos, termasuk "#ad," yang menunjukkan bahwa Instagram Stories itu adalah promosi berbayar.
Tetapi tingkat pengungkapan ini tidak memadai untuk investasi kripto, sehingga menghasilkan denda 1,26 juta dolar AS.
Melansir Suara.com pada Selasa (4/10/2022), direktur penegakan SEC Gurbir S. Grewal menyebut, pengungkapan yang diperlukan seharusnya sudah jelas.
"Undang-undang sekuritas federal jelas bahwa setiap selebritas atau individu lain yang mempromosikan keamanan aset kripto harus mengungkapkan sifat, sumber, dan jumlah kompensasi yang mereka terima sebagai imbalan atas promosi tersebut," kata Grewal.
Baca Juga: Siapa Security Officer? Penanggugjawab Keamanan Pertandingan yang Harus Berlisensi FIFA
"Investor berhak mengetahui apakah publisitas sekuritas tidak bias dan Kim Kardashian gagal mengungkapkan informasi ini." sambungnya.
Melansir laman The Verge, pihak Kim Kardashian tidak harus mengakui atau menyangkal temuan SEC, hanya membayar sejumlah uang sebagai denda.
Ini termasuk 260.000 Dolar AS dalam "disgorgement" (termasuk berapa banyak Kim Kardashian dibayar untuk mempromosikan token) dan penalti 1 juta dolar AS atau setara Rp 15,28 miliar.
"Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor," kata ketua SEC Gary Gensler.
"Kami mendorong investor untuk mempertimbangkan potensi risiko dan peluang investasi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan mereka sendiri," jelasnya.
Kim Kardashian juga menjadi target gugatan class action bersama dengan sesama selebriti Floyd Mayweather untuk promosi EthereumMax mereka.
Berita Terkait
-
Gegara Promosikan Kripto Abal-abal, Kim Kardashian Kena Denda Jutaan Dolar
-
Bank Indonesia Pastikan Kontrol Rupiah Digital Meski Adopsi Teknologi 'Kripto'
-
Kim Kardashian Didenda Rp 19 Miliar Usai Dituduh Promosikan Kripto secara Ilegal
-
Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar, Harga Token Kripto Leslarverse Rontok
-
Kasus Dugaan KDRT Bikin Kripto Rizky Billar dan Lesti Kejora Rontok
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini
-
Dua Remaja Hanyut di Sungai Deli Serdang, Ditemukan Meninggal Dunia
-
Cara Efektif Mencegah Kabel Listrik Digigit Tikus agar Rumah Terhindar dari Kebakaran
-
Sayuran Cepat Layu? Ini Rahasia Menyimpannya Agar Awet dan Tahan Lama
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian 12 Januari 2026 Stabil