Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:14 WIB
Kim Kardashian. (kimkardashian)

SuaraSumut.id - Kesialan menimpa Kim Kardashian. Bukannya mendapat cuan, ia malah dijatuhi sanksi denda 1,26 juta dolar AS atau Rp 19,25 miliar.

Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan denda kepada Kim Kardashian lantaran mempromosikan kripto melalui akun Instagramnya yang dianggap tidak sah atau ilegal.

Kim Kardashian gagal mengungkapkan fakta bahwa dirinya dibayar 250.000 dolar AS atau setara Rp 3,82 miliar untuk mempromosikan token EthereumMax pada Juni lalu.

Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)

Dalam serangkaian posting di Instagram Stories miliknya, Kim Kardashian bertanya kepada pengikutnya, "Apakah kalian menyukai crypto??? Ini bukan nasihat keuangan tetapi membagikan apa yang baru saja dikatakan teman saya tentang token ethereum max!"

Baca Juga: Siapa Security Officer? Penanggugjawab Keamanan Pertandingan yang Harus Berlisensi FIFA

Pengikutnya di Instagram lalu didorong untuk menuju ke situs web EthereumMax dan "bergabung dengan komunitas E-Max."

Kim memasukkan sejumlah tagar di pos, termasuk "#ad," yang menunjukkan bahwa Instagram Stories itu adalah promosi berbayar.

Tetapi tingkat pengungkapan ini tidak memadai untuk investasi kripto, sehingga menghasilkan denda 1,26 juta dolar AS.

Melansir Suara.com pada Selasa (4/10/2022), direktur penegakan SEC Gurbir S. Grewal menyebut, pengungkapan yang diperlukan seharusnya sudah jelas.

"Undang-undang sekuritas federal jelas bahwa setiap selebritas atau individu lain yang mempromosikan keamanan aset kripto harus mengungkapkan sifat, sumber, dan jumlah kompensasi yang mereka terima sebagai imbalan atas promosi tersebut," kata Grewal.

Baca Juga: Denise Chariesta Diduga Diajak ke Luar Negeri oleh R: Suka Enggak Tomyam Kamu?

"Investor berhak mengetahui apakah publisitas sekuritas tidak bias dan Kim Kardashian gagal mengungkapkan informasi ini." sambungnya.

Melansir laman The Verge, pihak Kim Kardashian tidak harus mengakui atau menyangkal temuan SEC, hanya membayar sejumlah uang sebagai denda.

Ini termasuk 260.000 Dolar AS dalam "disgorgement" (termasuk berapa banyak Kim Kardashian dibayar untuk mempromosikan token) dan penalti 1 juta dolar AS atau setara Rp 15,28 miliar.

"Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor," kata ketua SEC Gary Gensler.

"Kami mendorong investor untuk mempertimbangkan potensi risiko dan peluang investasi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan mereka sendiri," jelasnya.

Kim Kardashian juga menjadi target gugatan class action bersama dengan sesama selebriti Floyd Mayweather untuk promosi EthereumMax mereka.

Load More