SuaraSumut.id - Jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan Malang bertambah enam orang, sehingga total menjadi 131 orang.
Demikian disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa melansir Antara, Rabu (5/10/2022).
"Hari ini ada tambahan enam korban meninggal dunia, dari 125 orang menjadi 131 orang," katanya.
Khofifah mengajak seluruh masyarakat mendoakan para korban meninggal agar diterima di sisi Allah SWT. Selain itu, keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta keikhlasan.
"Kepada semua korban yang dirawat di rumah sakit maupun sedang rawat jalan, semoga segera disembuhkan dan kembali beraktivitas," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wijanto Wijoyo membenarkan adanya penambahan enam orang meninggal dunia. Namun demikian, korban meninggal tersebut bukan merupakan pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Benar, ada penambahan. Tapi ini bukan penambahan korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit," ungkapnya.
Data enam korban meninggal baru ditambahkan lantaran saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, korban langsung dibawa pulang sebelum dilakukan pendataan.
"Korban dibawa pulang saat itu. Penambahan data ini dengan kerja keras dan pengecekan di lapangan. Memang benar ada tambahan enam orang. Tapi, sekali lagi, ini bukan yang meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit," jelasnya.
Baca Juga: New York Times Kritik Habis Arogansi Kepolisian Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Massa
Polisi periksa saksi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini ada 29 orang saksi yang diperiksa. Rinciannya 23 orang anggota Polri yang bertugas langsung saat pengamanan.
Sedangkan enam orang saksi dari panitia penyelenggara, yakni Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panpel Arema FC dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi dari panitia pelaksana tentunya akan berlanjut sampai besok," katanya.
Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Petugas masih mengumpulkan alat bukti. Selain itu, keterangan saksi dibutuhkan keterangan saksi ahli, termasuk pemeriksaan alat bukti petunjuk dan surat. Langkah ini dilakukan dalam rangka untuk menetapkan tersangka kemudian memeriksa para tersangka.
“Nanti pada saatnya kami menetapkan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," kata Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Pemain Persib Bandung Beckham Putra Nugraha, Sampaikan Duka Mendalam Atas Tragedi Kanjuruhan
-
Tragedi Kanjuruhan Diduga Terjadi karena Ketidakprofesionalan, Kapolri Harus Cepat Tuntaskan Pemeriksaan
-
Gelandang Persib Bandung Beckham Putra Sampaikan Duka Mendalam Terkait Tragedi Kanjuruhan
-
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Belasan Polisi dan Pansel Diperiksa Bareskrim Polri
-
Polri Turunkan Tim Labfor Dalami Rekaman CCTV di Kanjuruhan Malang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas