Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:45 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP kasus kakek dianiaya di dalam Masjid di Madina. [Dok.Istimewa]

Diketahui, S ditangkap karena menganiaya seorang kakek di dalam masjid saat tengah Salat Ashar. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku datang secara tiba-tiba dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku tanpa banyak tanya langsung mengayunkan pukulan ke wajah dan tubuh korban. Tak hanya itu saja, pelaku juga memijak korban dengan kedua kakinya. Hal itu pun dilakukan berulang kali.

"Akibat penganiyaan itu, korban mengalami luka memar dikening kiri, mengeluarkan darah dari hidung, memar di lengan tangan kiri dan satu buah gigi korban lepas sehingga korban tidak sadarkan diri," terang AKP Edi Sukamto.

Krohan sempat dibawa ke Puskesmas Ulu Pungkut. Namun, nyawa korban tak tertolong. "Setelah menerima laporan kejadian itu, personel Polsek Kotanopan langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku. Untuk motif masih didalami," pungkas AKP Edi Sukamto.

Baca Juga: Siswa Kelas 2 SD di Madina Diserang Monyet Saat Jalan Kali Pergi ke Sekolah, Sekujur Tubuhnya Luka

Atas perbuatannya, warga Aek Marian Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman minimal 7 tahun.

Kontributor : Budi warsito

Load More