Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinisial RH (35) diduga memperkosa anak muridnya sendiri. RH pun ditangkap petugas Polres Buru Selatan, Maluku.

"Terlapor sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Bursel AKBP M Agung Gumilar melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022).

Kasus ini terungkap dari keterangan korban. Ia mengaku pelaku memaksanya melakukan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat berbeda.

Kejadian bermula ketika pelaku mengirim pesan lewat akun sosial media kepada korban untuk menemui pelaku di rumahnya.

Baca Juga: 10 YouTuber Dipolisikan Terkait Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin

Sesampainya korban di rumah dinas, pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan persetubuhan. Pelaku berdalih akan menaikan nilai korban yang rendah.

Pada Minggu (2/10/2022) pukul 00.00 WIT, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta untuk bertemu di rumah yang berbeda, kemudian pelaku dan korban melakukan hal yang sama.

Selang tidak lama dari sebelumnya yaitu pada Senin (3/10) pelaku kembali menghubungi korban untuk datang ke rumah dinasnya dan kembali melakukan hal bejat untuk memenuhi nafsunya.

"Setelah kejadian itu korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya," ungkapnya.

Pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Minta Keterangan Warga Sekitar, Polisi Selidiki Lokasi Kekerasan Seksual di Empang

Load More