SuaraSumut.id - Dua orang pelaku perampokan minimarket di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, ditangkap. Kedua pelaku berinisial IS dan MF.
Ternyata pelaku IS merupakan pecatan polisi. Ia pernah bertugas di Polres Pelalawan. Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus.
Demikian dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022).
"IS merupakan mantan polisi yang pernah bertugas di Polres Pelalawan dan PDTH tahun 2016," katanya.
Sementara itu, MF berperan memegang pistol mancis serta mengancam karyawan minimarket. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dalam aksinya pelaku merampok memakai senjata api yang belakangan diketahui korek api. Petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada MF karena melakukan perlawanan.
Berita Terkait
-
Ditangkap, Pelaku Perampokan Indomaret Pekanbaru Ternyata Pecatan Polisi
-
Sinopsis Logan Lucky, Film Aksi Kocak Perampokan, Tayang Malam ini
-
Jadi Tersangka Kasus Perampokan Sepeda Motor, Tiga Oknum Anggota Polrestabes Medan Terancam Dipecat
-
Tiga Oknum Polisi Terlibat Perampokan Motor di Medan Terancam Dipecat
-
Tiga Oknum Polisi Di Medan Jadi Tersangka Perampokan, Kini Terancam Dipecat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap