SuaraSumut.id - Tiga anggota polisi Samapta Polrestabes Medan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat usai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) Selasa (11/10/2022).
Ketiga anggota polisi masing-masing berinisial Bripka A, Bripka B, Briptu H. Usai dipecat, ketiga anggota polisi mengajukan banding atas hasil putusan sidang etik.
"Hasil sidang kode etik, ketiganya telah di PDTH," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (12/10/2022) pagi.
Ia mengatakan, ketiga oknum polisi tersebut terbukti mencoreng insitusi Polri dengan berulang kali melakukan pencurian sepeda motor warga dengan modus Cash on Delivery (COD) dan menuduh sepeda motor korban bodong.
"Ketiganya terbukti melakukan pencurian, sehingga dijatuhi sanksi pemecatan. Kejadian ini juga sudah menjadi atensi pimpinan," tukasnya.
Sementara, korban Benny Sembiring menyampaikan dari hasil sidang kode etik terungkap kalau komplotan oknum polisi itu sudah lebih dari 10 kali melakukan perampokan dengan modus COD dan menuduh sepeda motor korban tidak lengkap dan bermasalah.
"Mereka sudah berulang kali, lebih dari 10 kali melakukan perampokan modus serupa," katanya kepada SuaraSumut.id.
Benny mengatakan selain terbukti melakukan kejahatan, hasil tes urine ketiga oknum polisi itu juga positif sabu-sabu.
"Hasil urine ketiganya positif narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Polisi di Medan Coba Curi Motor Warga Jalani Sidang Etik
Korban berharap kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mementahkan banding yang diajukan ketiga oknum polisi itu.
"Mereka mengajukan banding ini, apakah seperti itu (ketiga) anggota kepolisian melakukan kejahatan dan pengguna narkoba diterima bandingnya, harus dikaji ulang, jangan sampai memalukan nantinya," harapnya.
Benny juga meminta agar seluruh komplotan pencurian yang masih bebas berkeliaran untuk segera ditangkap.
"Dalam persidangan pengakuannya ada keterlibatan oknum-oknum Polsek di Medan ini, udah disebutkannya (ke Propam) oknum Polsek mana dan juga satu pelaku yang sipil yang belum tertangkap segera ditangkap," tukasnya.
Selain dipecat, ketiga oknum polisi ini, dijerat dengan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dalam aksinya komplotan pencuri ini menjaring korbannya yang menjual sepeda motor di Facebook. Pelaku lantas menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu (COD).
Berita Terkait
-
Polda Sumut Cekal Keluarga Bos Judi Online Apin BK karena Tak Kooperatif
-
Polda Sumut Cekal Keluarga Bos Judi Online Apin BK
-
Polda Sumut Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Apin BK
-
2 Pria Tertangkap Bawa 20 Kg Sabu di Sumut, Disuruh R Antar ke Palembang
-
Istri Apin BK Bos Judi Online Konsorsium 303 Mangkir Panggilan Polda Sumut, Begini Alasannya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir