SuaraSumut.id - Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri. Hal ini atas permohonan Polres Serang Kota. Nikita yang akrab disapa 'Nyai' ini tidak diperbolehkan bepergian dari 13 Oktober 2022 hingga awal November.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh melansir Matamata.com, Sabtu (15/10/2022).
Adapun alasan mengenai pencekalan tersebut belum diketahui secara jelas. Namun, kasus Nikita dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra.
Dito melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Statusnya sebagai terlapor kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan. Dirinya lalu dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan. Setelah bermalam di kantor polisi, Nikita Mirzani kemudian dibebaskan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022) mengatakan, alasan polisi membebaskan Nikita karena adanya permohonan dari pengacara.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," katanya.
Berita Terkait
-
Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara soal Nikita Mirzani, Begini Katanya
-
Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasusnya di Polres Serang Kota
-
Pecah Banget, Kiky Saputri Singgung Nama Nikita Mirzani di Depan Najwa Shihab, Ini yang Terjadi
-
Momen Mesra Putra Olla Ramlan dan Anak Nikita Mirzani Bikin Warganet Baper: Kok Aku yang Senyum-Senyum Ya
-
Anak Umbar Kemesraan di TikTok, Nikita Mirzani dan Olla Ramlan Bakal Besanan?
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit