SuaraSumut.id - Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri. Hal ini atas permohonan Polres Serang Kota. Nikita yang akrab disapa 'Nyai' ini tidak diperbolehkan bepergian dari 13 Oktober 2022 hingga awal November.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh melansir Matamata.com, Sabtu (15/10/2022).
Adapun alasan mengenai pencekalan tersebut belum diketahui secara jelas. Namun, kasus Nikita dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra.
Dito melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Statusnya sebagai terlapor kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan. Dirinya lalu dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan. Setelah bermalam di kantor polisi, Nikita Mirzani kemudian dibebaskan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022) mengatakan, alasan polisi membebaskan Nikita karena adanya permohonan dari pengacara.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," katanya.
Berita Terkait
-
Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara soal Nikita Mirzani, Begini Katanya
-
Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasusnya di Polres Serang Kota
-
Pecah Banget, Kiky Saputri Singgung Nama Nikita Mirzani di Depan Najwa Shihab, Ini yang Terjadi
-
Momen Mesra Putra Olla Ramlan dan Anak Nikita Mirzani Bikin Warganet Baper: Kok Aku yang Senyum-Senyum Ya
-
Anak Umbar Kemesraan di TikTok, Nikita Mirzani dan Olla Ramlan Bakal Besanan?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China