Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Oktober 2022 | 00:42 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja berinisial YTB (18) di Jalan Pasar 9, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ada empat pelaku yang ditangkap.

"Ada empat pelaku yang ditangkap berinisial IN (17), SS, RS dan MR," kata Fathir kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Hasil pemeriksaan, kata Fathir, motif kejadian karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.

Baca Juga: Pos Indonesia Luncurkan Digitalisasi Layanan Pos Universal

"Saat ini tim gabungan masih melakukan pendalaman, jika ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Fathir mengatakan, keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338, 170, 55, 56.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

Diberitakan, korban YTB (18) ditemukan tewas dengan luka bacok pada Minggu (16/10/2022). Korban merupakan warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.

PS Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Albar mengatakan, awalnya warga menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah. Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi.

Baca Juga: Harga Kemeja Sederhana Aurel Hermansyah Gokil, Bikin Syok Warganet

"Korban ditemukan tewas dengan dua luka bacok di bagian punggung dan satu di bagian bokong," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi, sekira pukul 04.30 WIB terlihat banyak remaja saling serang dengan menggunakan sajam, batu dan botol. Saksi melihat ada seorang remaja yang diduga korban dikejar remaja lainnya menggunakan sepeda motor.

Tidak berapa lama, dua remaja dengan mengendarai sepeda motor yang mengejar korban tersebut pergi. Warga datang ke lokasi dan terlihat korban sudah bersimbah darah.

Load More