Suhardiman
Senin, 26 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Polda Sumut menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan BBM. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Polda Sumatra Utara beserta jajaran mengungkap lima kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak pada 21 hingga 25 Oktober 2026.
  • Petugas menetapkan enam orang tersangka dari berbagai wilayah dengan total barang bukti mencapai 72.519,3 liter bahan bakar minyak.
  • Modus operandi para pelaku meliputi penggunaan kendaraan modifikasi untuk pengangkutan ilegal, penimbunan, serta kecurangan takaran mesin pompa bahan bakar minyak.

SuaraSumut.id - Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasi yang dilakukan pada 21-25 Oktober 2026. Dalam kasus ini. polisi menetapkan enama orang sebagai tersangka, dengan total BBM yang tercatat mencapai 72.519,3 liter.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui dua laporan polisi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut dan tiga laporan lainnya oleh Polres jajaran.

“Polda Sumut bersama jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM melalui lima laporan polisi, dengan enam orang pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan ini dilakukan sejak 21 sampai 25 Oktober 2026,” katanya, Senin (26/10/2026).

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Irfan Rifai mengatakan, modus yang dilakukan tersangka menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian menimbun dan menjualnya kembali.

Selain dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penyidik juga mengungkap dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di wilayah Serdang Bedagai yang berkaitan dengan dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” ujar Irfan.

Ia mengatakan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS yang menjabat sebagai manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi di wilayah Percut Sei Tuan. Tersangka menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Perkara ini ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

Selanjutnya, Polres Tapanuli Selatan menangani dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan mobil Toyota Avanza yang dimodifikasi di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, Polres Tapanuli Tengah menangani dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry bermuatan jeriken di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Secara keseluruhan, BBM yang tercatat dalam lima perkara tersebut terdiri atas 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter Solar, dan 1.575,8 liter Pertamax. Totalnya mencapai 72.519,3 liter.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai dengan dugaan tindak pidana dalam masing-masing perkara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More