Suhardiman
Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:53 WIB
Ilustrasi vape [freepik/master1305]
Baca 10 detik
  • Profesor Tjandra Yoga Aditama memperingatkan bahwa rokok elektrik memicu cedera paru-paru dan gangguan kesehatan lainnya.
  • WHO menyatakan produk vape tetap mengandung nikotin, bahan toksik, serta perasa yang membahayakan tubuh manusia.
  • Sebanyak 35 negara di dunia telah melarang penjualan rokok elektrik karena memiliki risiko penyalahgunaan narkotika.

SuaraSumut.id - Penggunaan rokok elektrik atau vape masih menjadi perhatian para ahli kesehatan. Di balik anggapan bahwa vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional, terdapat sejumlah risiko kesehatan yang perlu diwaspadai.

Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Profesor Tjandra Yoga Aditama, mengingatkan bahaya penggunaan rokok elektrik atau vape yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan salah satunya cedera paru-paru.

Menurut Tjandra, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan dampak buruk rokok elektrik terhadap kesehatan. Bahkan, produk yang diklaim tidak mengandung nikotin belum tentu benar-benar bebas dari zat tersebut.

“WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (‘flavor’),” katanya melansir Antara, Minggu (25/10/2026).

Cedera Paru-Paru Akibat Vape Perlu Diwaspadai

Salah satu dampak buruk penggunaan rokok elektrik adalah e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI), yaitu cedera paru-paru yang berkaitan dengan penggunaan produk vape.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat. Selain itu, lanjut Tjandra, menurut WHO ada dampak buruk lain pada kardioavaskuler, gangguan janin dan perkembangan otak pada anak dan remaja.

“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar Tjandra.

Tjandra mengatakan publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat (WPRO) mencatat ada dua belas negara yang melarang penjualan rokok elektrik di negaranya. Di dunia, sudah ada sekitar 35 negara yang melarang rokok elektrik ENDS (electronic nicotine delivery system).

Ia pun mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia yang melarang penggunaan vape tersebut.

“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Load More