- Polisi menangkap tiga perempuan dan satu laki-laki di Aceh Barat karena dugaan promosi zina online.
- Aparat mengamankan enam telepon genggam dan uang tunai setelah menindaklanjuti laporan masyarakat pada Minggu (25/10/2026).
- Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang terkait dugaan penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina secara daring (online) di sebuah rumah di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Empat orang yang ditangkap terdiri atas tiga perempuan berinisial ONS, TR, dan ARM, serta seorang laki-laki berinisial MF. Polisi turut menyita enam unit telepon genggam dan uang tunai Rp400.000 sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum mendatangi rumah yang dimaksud.
"Saat ini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, melansir Antara, Minggu (25/10/2026).
Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait perbuatan menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina. Proses penanganan perkara juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana.
“Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat menindaklanjuti informasi secara tepat, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Program Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat: 126 Saksi Diperiksa, Negara Rugi Segini
-
Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja
-
Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak
-
Pelatih PSMS Bertekad Menang Lawan PSIS Semarang Malam Ini