SuaraSumut.id - BBPOM menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang meminta apotek setop sementara menjual obat sirup kepada masyarakat.
Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri mengatakan, pihaknya telah turun ke berbagai apotek dan menyampaikan instruksi dari Kemenkes.
"(Obat sirup) sudah diamankan di tempat untuk tidak diperjualbelikan," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (19/10/2022).
Untuk penarikan terhadap obat sirup dari apotek, kata Martin, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
"Saat ini sudah ditahan tapi tidak ditarik, sampai ada pemberitahuan berikutnya," kata Martin.
Pihaknya menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tidak ada terdaftar di Indonesia.
Keempat produk tersebut adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"Keempat produk yang ditarik di Gambia tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia," ujarnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Baca Juga: Menpora Harap FIFA Bersedia Berkantor di Sekitar GBK
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," jelasnya.
Pengawasan Zat Pelarut Tambahan Cemaran EG dan DEG
Namun demikian, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
"BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," katanya.
Martin menyampaikan, pihaknya juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
"Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sejumlah Apotek di Padang Masih Jual Obat Sirup
-
Pemerintah Setop Sementara Obat Sirup Disebut Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak
-
Apa Itu Obat Supositoria? Mengenal Pengganti Obat Sirup untuk Pengobatan
-
Obat Paracetamol Untuk Apa? Simak Kegunaan dan Efek Sampingnya
-
Memahami Pengaruh Obat pada Kasus Gagal Ginjal Anak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak