SuaraSumut.id - KPK akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Menpora Imam Nahrawi dan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Demikian dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melansir Antara, Kamis (20/10/2022).
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi," katanya.
Imam Nahrawi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Baca Juga: 30 Petugas Damkar Datangi Lagi Kubah Masjid Islamic Center Pasca Kebakaran, Kenapa?
Adapun objek lelang, yaitu tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas 1.178 meter persegi berlokasi di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Tanah tersebut juga dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli, yakni hak milik nomor: 01254, akta jual beli yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Warman nomor 16/2015 dan akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Zainal Almanar nomor 3717/2013 dengan harga limit Rp8.538.906.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.800.000.000,00.
Pelaksanaan lelang barang rampasan Imam Nahrawi itu dilakukan pada Rabu (2/11) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server (sesuai WIB).
Adapun cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta.
Baca Juga: Bunda Corla Suka Dangdutan Tapi Tolak Saweran Rp 100 Juta, Ternyata Segini Gajinya Kerja di Jerman
KPK melalui KPKNL Jakarta III juga akan melelang barang rampasan milik Nurdin Abdullah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin