SuaraSumut.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan DPR RI menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal yang diajukan pemerintah.
Mahfud mengatakan, pemerintah berupaya melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya dengan menginisiasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai dan RUU Perampasan Aset bagi koruptor.
"Salah satu yang kita tawarkan dan usulkan kepada DPR adalah RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. RUU ini mengatur siapa saja yang berbelanja kalau lebih dari Rp 100 juta itu harus lewat bank," kata Mahfud, Kamis (20/10/2022).
Dengan cara itu maka proses ditariknya uang dari bank mana dan dikirim ke bank mana dapat diketahui.
"Tapi, DPR itu menolak RUU tentang pembelanjaan uang tunai karena mereka beranggapan kalau politik tidak bawa uang tunai tidak bisa katanya. Ke rakyat itu kan kalau kampanye atau berkunjung ke mana kan, harus eceran, bawa amplop, bawa apa, tidak bisa lewat bank sehingga ini mutlak ditolak," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sementara RUU Perampasan Aset bagi terdakwa koruptor masih dalam negosiasi di parlemen. "Tapi yang RUU Perampasan Aset ini masih dinego. Sesudah ditolak kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi dan sekarang sudah masuk prolegnas," ujarnya.
Untuk memberantas korupsi, kata Mahfud, perlu adanya RUU itu karena pada dasarnya koruptor takut dimiskinkan. "Kenapa dia korupsi karena tidak mau miskin dan tidak mau jadi miskin sesudah dapat korupsi," kata Mahfud.
Oleh karena itu, ia meminta semua elemen masyarakat agar mengampanyekan RUU Perampasan Aset ini.
"Sebenarnya dulu ini sudah selesai, cuma terjadi perebutan peran antara Kejagung, Menkeu, dan Menkumham. Kejagung bilang aset yang dirampas itu harus disimpan oleh Kejagung. Menkeu sebut bukan karena itu milik kekayaan negara (DJKN). Lalu, Menkumham bilang, kami punya rumah barang rampasan itu," jelasnya.
Baca Juga: Klaim Polisi Gas Air Mata tak Mematikan Dibantah Mahfud MD: Saya Gak Peduli Kandungan Kimianya!
Saat ini, tambah Mahfud, persoalan itu sudah ada titik temu dan diserahkan kepada DPR.
Berita Terkait
-
Cak Lontong Kehilangan Banyak Job Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Saat Pilpres
-
Seandainya Jadi Presiden, Mahfud MD Bercita-cita Bangun Kebun Koruptor
-
Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Hasilnya Lumayan, Tidak Jelek-jelek Amat
-
CEK FAKTA: Prabowo Angkat Mahfud MD Jadi Pengawas Internal Istana
-
Fedi Nuril Sentil Jokowi Lewat Video Tragedi Kanjuruhan, Ekpresi Mahfud MD Diomongin
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya