SuaraSumut.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan DPR RI menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal yang diajukan pemerintah.
Mahfud mengatakan, pemerintah berupaya melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya dengan menginisiasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai dan RUU Perampasan Aset bagi koruptor.
"Salah satu yang kita tawarkan dan usulkan kepada DPR adalah RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. RUU ini mengatur siapa saja yang berbelanja kalau lebih dari Rp 100 juta itu harus lewat bank," kata Mahfud, Kamis (20/10/2022).
Dengan cara itu maka proses ditariknya uang dari bank mana dan dikirim ke bank mana dapat diketahui.
"Tapi, DPR itu menolak RUU tentang pembelanjaan uang tunai karena mereka beranggapan kalau politik tidak bawa uang tunai tidak bisa katanya. Ke rakyat itu kan kalau kampanye atau berkunjung ke mana kan, harus eceran, bawa amplop, bawa apa, tidak bisa lewat bank sehingga ini mutlak ditolak," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sementara RUU Perampasan Aset bagi terdakwa koruptor masih dalam negosiasi di parlemen. "Tapi yang RUU Perampasan Aset ini masih dinego. Sesudah ditolak kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi dan sekarang sudah masuk prolegnas," ujarnya.
Untuk memberantas korupsi, kata Mahfud, perlu adanya RUU itu karena pada dasarnya koruptor takut dimiskinkan. "Kenapa dia korupsi karena tidak mau miskin dan tidak mau jadi miskin sesudah dapat korupsi," kata Mahfud.
Oleh karena itu, ia meminta semua elemen masyarakat agar mengampanyekan RUU Perampasan Aset ini.
"Sebenarnya dulu ini sudah selesai, cuma terjadi perebutan peran antara Kejagung, Menkeu, dan Menkumham. Kejagung bilang aset yang dirampas itu harus disimpan oleh Kejagung. Menkeu sebut bukan karena itu milik kekayaan negara (DJKN). Lalu, Menkumham bilang, kami punya rumah barang rampasan itu," jelasnya.
Saat ini, tambah Mahfud, persoalan itu sudah ada titik temu dan diserahkan kepada DPR.
"Nah, DPR-nya ini yang belum mau. Nanti mari kita perjuangkan sama-sama. Ini penting bagi penegakan hukum, ini penting bagi pemberantasan korupsi. Mari kita perjuangkan sama-sama terlepas dari soal rakyat tahu atau tidak," tuturnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Tegaskan Penggunaan Gas Air Mata Sebabkan 133 Orang Meninggal di Stadion Kanjuruhan
-
Mahfud MD Tegaskan Korban Tragedi Kanjuruhan Tewas karena Tembakan Gas Air Mata, Panik dan Berdesakan
-
Mahfud MD Tegaskan Penembakan Gas Air Mata Penyebab Tragedi Kanjuruhan: Saya Tak Peduli Kandungan Kimianya
-
Alvin Lim Dipenjara, Anak Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam
-
Lempar Kritik Tanpa Solusi, Rocky Gerung 'Dijewer' Mahfud MD: Ibarat Skripsi, Baru Sampai Proposal
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak