SuaraSumut.id - Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman atas kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
"Iya benar tadi saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf). Sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga, dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).
Menurut Haspan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan.
"Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," katanya.
Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima.
"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya lagi.
Istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa mantan Gubernur Aceh dua periode itu telah bebas bersyarat, dan wajib lapor.
"Benar (bebas bersyarat), boleh kemana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy.
Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Koruptor Imam Nahrawi Bisa Tinggalkan Lapas Sukamiskin selama Tiga Hari, Kalapas Buka Suara
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah. (Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
-
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat di Lapas Sukamiskin
-
Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas
-
Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama
-
KPK Datangi Lapas Sukamiskin Bandung
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh