SuaraSumut.id - Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman atas kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
"Iya benar tadi saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf). Sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga, dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).
Menurut Haspan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan.
"Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," katanya.
Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima.
"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya lagi.
Istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa mantan Gubernur Aceh dua periode itu telah bebas bersyarat, dan wajib lapor.
"Benar (bebas bersyarat), boleh kemana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy.
Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Koruptor Imam Nahrawi Bisa Tinggalkan Lapas Sukamiskin selama Tiga Hari, Kalapas Buka Suara
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah. (Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
-
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat di Lapas Sukamiskin
-
Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas
-
Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama
-
KPK Datangi Lapas Sukamiskin Bandung
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
Terkini
-
2.100 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang
-
23 Sekolah di Nagan Raya Rusak Akibat Banjir, Kerugian Capai Puluhan Miliar
-
Ekonomi Sumut 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Menguat
-
Timbun BBM Pascabanjir di Sumut, Operator SPBU dan Pembeli Ditangkap
-
Dua Jenazah Berkafan Ditemukan, Kisah dari Garis Terdepan Evakuasi