Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang usai terlibat bentrok antara kubu ormas di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Kedua orang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (28/10/2022).

"Iya, sudah dua orang ditangkap. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun demikian, Ferio belum menjelaskan secara detail soal identitas maupun motif bentrokan itu. Pasalnya, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya terlibat dalam bentrok itu.

Baca Juga: Jadi Khatib Salat Jumat di Masjid Unej, Mahfud MD Tekankan di Indonesia Masih Ada Jual-Beli Hukum

"Kita saat ini sedang fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," katanya.

Diberitakan, bentrok dua kubu ormas terjadi di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Satu unit mobil dibakar dan satu orang anggota ormas dilarikan ke rumah sakit karena kena luka bacok.

Informasi dihimpun peristiwa terjadi pada Senin 24 Oktober 2022. Bentrok bermula saat rombongan salah satu ormas datang ke kantor Desa Mancang, Kecamatan Selesai.

Kedatangan mereka malah berujung bentrok. Kelompok ormas lainnya tiba-tiba menghadang iring-iringan rombongan, dan langsung melakukan penyerangan.

Sontak saja suasana di Jalan Binjai-Selayang Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, berubah mencekam akibat bentrokan dua kubu ormas tersebut.

Baca Juga: Momen Nikita Mirzani Traktir Seluruh Tahanan Rutan Viral: Berkah Temen-Temen Baru Kak Niki

Kontributor : M. Aribowo

Load More