SuaraSumut.id - Irwandi Yusuf akhirnya pulang ke Aceh usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepulangan mantan Gubernur Aceh ini disambut keluarga dan relawan.
Irwandi Yusuf berjanji akan menjalankan dengan baik ketentuan pembebasan bersyarat dirinya.
"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya bebas bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi melansir Antara, Minggu (30/10/2022).
Irwandi mengaku diwajibkan melapor sebulan sekali, baik datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat, atau bisa melalui video call.
Dirinya juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.
Selain itu, ia tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.
"Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat) bakal batal," jelasnya.
Dirinya mengaku akan tetap aktif mengurus DPP PNA yang diketuainya saat ini, serta bersedia mengikuti rapat-rapat partai.
"Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," jelasnya.
Baca Juga: Baru Gabung PDIP, Ganip Warsito Dapat Tugas Langsung dari Megawati
Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
Sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.
Berita Terkait
-
Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI
-
Dua Direktur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Arena Pelangi Intimung, Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar
-
Tersangka Korupsi BUMD Sumsel Augie Bunyamin Yahya Segera Disidang
-
Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Iwan Budi Paulus Saksi Kasus Korupsi
-
Kuasa Hukum Akan Laporkan Kejari karena Tak Terima Kepsek SMKN 1 Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Viral Napi Korupsi Bisa Mampir ke Coffee Shop, Karutan Akui Adanya Pelanggaran SOP