SuaraSumut.id - Irwandi Yusuf akhirnya pulang ke Aceh usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepulangan mantan Gubernur Aceh ini disambut keluarga dan relawan.
Irwandi Yusuf berjanji akan menjalankan dengan baik ketentuan pembebasan bersyarat dirinya.
"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya bebas bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi melansir Antara, Minggu (30/10/2022).
Irwandi mengaku diwajibkan melapor sebulan sekali, baik datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat, atau bisa melalui video call.
Dirinya juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.
Selain itu, ia tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.
"Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat) bakal batal," jelasnya.
Dirinya mengaku akan tetap aktif mengurus DPP PNA yang diketuainya saat ini, serta bersedia mengikuti rapat-rapat partai.
"Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," jelasnya.
Baca Juga: Baru Gabung PDIP, Ganip Warsito Dapat Tugas Langsung dari Megawati
Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
Sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.
Berita Terkait
-
Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI
-
Dua Direktur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Arena Pelangi Intimung, Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar
-
Tersangka Korupsi BUMD Sumsel Augie Bunyamin Yahya Segera Disidang
-
Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Iwan Budi Paulus Saksi Kasus Korupsi
-
Kuasa Hukum Akan Laporkan Kejari karena Tak Terima Kepsek SMKN 1 Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup
-
Heboh Warga Labuhanbatu Pergoki Diduga Oknum TNI Curi 16 Sapi
-
Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU
-
Duel Berdarah di Belawan: Pekerja Kontainer Lawan Begal Bermartil Demi Ponsel Kerja
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan