SuaraSumut.id - Irwandi Yusuf akhirnya pulang ke Aceh usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepulangan mantan Gubernur Aceh ini disambut keluarga dan relawan.
Irwandi Yusuf berjanji akan menjalankan dengan baik ketentuan pembebasan bersyarat dirinya.
"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya bebas bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi melansir Antara, Minggu (30/10/2022).
Irwandi mengaku diwajibkan melapor sebulan sekali, baik datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat, atau bisa melalui video call.
Dirinya juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.
Selain itu, ia tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.
"Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat) bakal batal," jelasnya.
Dirinya mengaku akan tetap aktif mengurus DPP PNA yang diketuainya saat ini, serta bersedia mengikuti rapat-rapat partai.
"Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," jelasnya.
Baca Juga: Baru Gabung PDIP, Ganip Warsito Dapat Tugas Langsung dari Megawati
Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
Sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.
Berita Terkait
-
Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI
-
Dua Direktur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Arena Pelangi Intimung, Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar
-
Tersangka Korupsi BUMD Sumsel Augie Bunyamin Yahya Segera Disidang
-
Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Iwan Budi Paulus Saksi Kasus Korupsi
-
Kuasa Hukum Akan Laporkan Kejari karena Tak Terima Kepsek SMKN 1 Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit