Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:26 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. [Antara]

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.

Sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.

Load More