SuaraSumut.id - Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kadin Sumut dinilai belum memenuhi syarat untuk dilaksanakan. Hal itu terungkap dalam surat Dewan Pengurus Kadin Indonesia nomor 2625/DP/X/2022, tertanggal Jakarta 24 Oktober 2022.
Isi surat Dewan pengurus Kadin Indonesia yang ditandatangani Wakil ketua Umum Eka Sastra menegaskan, sampai saat ini Kadin Indonesia belum menerbitkan persetujuan penyelenggaraan Muprov VII Kadin Sumut.
Pasalnya, dari dokumen yang disampaikan Panitia Muprov VII Kadin Sumut kepada Dewan Pengurus kadin Indonesia, baru 15 Kadin di daerah yang defenitif.
Padahal berdasarkan peraturan organisasi (PO) skep nomor 58/2018 pasal 3 ayat 2, Muprov Kadin dapat dilaksanakan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Kadin di daerah.
Dari surat Dewan Pengurus Kadin Indonesa itu, Muprov VII Kadin Sumut dapat diselenggarakan jika sudah mempunyai 17 Kepengurusan Kadin kabupaten/kota yang defenitif.
Menyikapi masalah ini, pengurus dan anggota Kadin Sumut maupun panitia Muprov VII agar bersikap transparan dan terbuka dalam menyampaikan mekanisme serta informasi terkait Muprov VII. Sehingga penyelenggaraan Muprov VII Kadin Sumut berjalan demokratis dan konsitusional.
Ketua Umum BPD HIPMI Sumut Ade Jona Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/10/2022), berharap agar Ketua Umum Kadin Sumut dan panitia Muprov VII Kadin Sumut amanah dan profesional.
Sehingga mematuhi surat Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor 2625/DP/X/2022 tertanggal 24 Oktober 2022, dengan tetap membuka pendaftaran calon Ketua Umum Kadin Sumut sampai dengan tujuh hari sebelum berlangsungnya penyelenggaraan Muprov, yang mekanismenya menunggu terbitnya persetujuan dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
"Kita menyakini Panitia Muprov VII Kadin Sumut ini tetap profesional dalam menjalankan amanah, sehingga tetap membuka pendaftaran peserta dan pendaftaran Calon Ketua Umum Kadin Sumut periode 2022-2027 sampai diterbitkannya ketetapan jadwal Musprov oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia," kata Ade Jona.
Baca Juga: 7 Cara Efektif Menghemat Pengeluaran, Mudah dan Wajib Dicoba!
Berita Terkait
-
Manufaktur Otomotif Jadi Salah Satu Industri Strategis Nasional, Kadin Jatim Sebutkan Transformasi Digital
-
Kadin Indonesia Dorong Kerja Sama Non-Blok dengan Palestina
-
Target Pemerintah Tingkatkan NDC di 2030 Diapresiasi Kadin
-
Waketum Kadin Indonesia: Penguatan Ekosistem UMKM Tingkatkan Ekspor dan Surplus Perdagangan
-
Pengusaha 'Digoda' Investasi di IKN, Ketua Kadin Pamerkan Prospek ibu Kota Baru
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy