SuaraSumut.id - Mantan Kepala Sekolah SMK I Ende, NTT, terancam 20 tahun penjara. Ia diduga memakai dana komite sekolah untuk keperluan pribadi.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, akibat perbuatanya total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
"Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp 4 juta, kendaraan bermotor serta kebutuhan lainnya," katanya melansir Antara, Rabu (2/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Andre, diketahui Rp 1 miliar itu sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.
"Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp 403 juta," ujarnya.
HGR dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ujarnya.
Selain HGR, bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang itu juga terancam hukuman yang sama. Ia diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
WD diketahui menggunakan uang itu untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende Rp 50 juta.
Baca Juga: Jepang Umumkan Pemain untuk Piala Dunia 2022 Qatar, Takehiro Tomiyasu dan Kaoru Mitoma Masuk Skuad
Beberapa guru terima uang
Beberapa guru dan PNS di sekolah itu juga mendapatkan bagian Rp 196 juta. Namun total nilai uang tersebut untuk pembayaran Kesra.
Saat ini HGR dan WD sudah ditahan. Sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.
"Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU," katanya.
Berita Terkait
-
Lima Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai Ditahan
-
KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar
-
Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rugikan Negara hingga Rp 32 Miliar, 70 Saksi Diperiksa 6 Orang Jadi Tersangka
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
-
80 Saksi Diperiksa dalam Perkara Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan