SuaraSumut.id - Mantan Kepala Sekolah SMK I Ende, NTT, terancam 20 tahun penjara. Ia diduga memakai dana komite sekolah untuk keperluan pribadi.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, akibat perbuatanya total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
"Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp 4 juta, kendaraan bermotor serta kebutuhan lainnya," katanya melansir Antara, Rabu (2/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Andre, diketahui Rp 1 miliar itu sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.
"Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp 403 juta," ujarnya.
HGR dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ujarnya.
Selain HGR, bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang itu juga terancam hukuman yang sama. Ia diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
WD diketahui menggunakan uang itu untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende Rp 50 juta.
Baca Juga: Jepang Umumkan Pemain untuk Piala Dunia 2022 Qatar, Takehiro Tomiyasu dan Kaoru Mitoma Masuk Skuad
Beberapa guru terima uang
Beberapa guru dan PNS di sekolah itu juga mendapatkan bagian Rp 196 juta. Namun total nilai uang tersebut untuk pembayaran Kesra.
Saat ini HGR dan WD sudah ditahan. Sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.
"Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU," katanya.
Berita Terkait
-
Lima Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai Ditahan
-
KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar
-
Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rugikan Negara hingga Rp 32 Miliar, 70 Saksi Diperiksa 6 Orang Jadi Tersangka
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
-
80 Saksi Diperiksa dalam Perkara Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong