SuaraSumut.id - Mantan Kepala Sekolah SMK I Ende, NTT, terancam 20 tahun penjara. Ia diduga memakai dana komite sekolah untuk keperluan pribadi.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, akibat perbuatanya total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
"Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp 4 juta, kendaraan bermotor serta kebutuhan lainnya," katanya melansir Antara, Rabu (2/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Andre, diketahui Rp 1 miliar itu sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.
"Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp 403 juta," ujarnya.
HGR dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ujarnya.
Selain HGR, bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang itu juga terancam hukuman yang sama. Ia diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
WD diketahui menggunakan uang itu untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende Rp 50 juta.
Baca Juga: Jepang Umumkan Pemain untuk Piala Dunia 2022 Qatar, Takehiro Tomiyasu dan Kaoru Mitoma Masuk Skuad
Beberapa guru terima uang
Beberapa guru dan PNS di sekolah itu juga mendapatkan bagian Rp 196 juta. Namun total nilai uang tersebut untuk pembayaran Kesra.
Saat ini HGR dan WD sudah ditahan. Sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.
"Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU," katanya.
Berita Terkait
-
Lima Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai Ditahan
-
KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar
-
Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rugikan Negara hingga Rp 32 Miliar, 70 Saksi Diperiksa 6 Orang Jadi Tersangka
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
-
80 Saksi Diperiksa dalam Perkara Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial