Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 02 November 2022 | 16:00 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi pelaku. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 42 kg sabu yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Medan. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang. Salah satunya disebut 'kaki tangan' bos narkoba asal Malaysia.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SMS (36) warga Medan, ZU (28) dan IS (42) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan bermula pada 25 Oktober 2022. Saat itu personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap SMS di Jalinsum Tebing Tinggi.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 27 kg sabu," katanya, Selasa (2/11/2022).

Baca Juga: Peningkatan Motivasi Belajar Siswa SD Melalui Progam Rumah Belajar

Valentino mengatakan, pelaku sekitar 15 kali melakukan aksinya. Rata-rata pelaku mengambil dan mengantar di atas 10 kg sabu.

SMS langsung berhubungan dengan bos besar Malaysia. Setiap pengambilan narkoba, ia mendapatkan upah yang besar.

"Pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta per kg. SMS ini berhubungan langsung dengan pengedar uang ada di Malaysia ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Dari Malaysia, lanjut Valentino, sabu diantar lewat perairan Selat Malaka dan masuk ke Tanjung Balai.

"Diantar dengan beberapa cara lewat laut nelayan dan lain-lain di Tanjung Balai, ambil sendiri bawa sendiri. Sehingga upahnya besar," jelasnya.

Baca Juga: Ketahuan! Ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Naik Angkot ke Pengadilan Agama Usai Digugat Ambu Anne: Saya Tidak Mau Datang!

Dua pelaku ZU (28) dan IS (42) ditangkap di Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari keduanya disita barang bukti 15 kg sabu.

Load More