SuaraSumut.id - Polres Sibolga menyita sebanyak 15 kg sisik trenggiling. Dalam pengungkapan itu, dua orang pelaku berinisial RR dan MM.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku memposting sisik trenggiling di media sosial pada 5 Oktober 2022.
Pada 7 Oktober 2022 pelaku lalu menghapus postingannya. Namun demikian, polisi yang telah melakukan undercover buy terus melakukan komonikasi dengan pelaku.
"Dari komunikasi itu, pada 2 November 2022, setelah RR yakin dengan pembeli meminta rekannya MM untuk mengantarakan sisik trenggiling ke salah satu penginapan," katanya melansir Antara, Sabtu (5/11/2022).
"MM lalu menuju penginapan untuk melakukan transaksi. Petugas kemudian mengamankan MM untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi MM mengakui barang tersebut milik RR," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RR. Ia diketahui pernah bekerja sebagai honorer disalah satu istansi di Kota Sibolga.
"Peran MM mengatarkan sisik trenggiling yang dicuri RR di tempat sebelumnya RR bekerja," jelasnya.
RR dan MM dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (d) junto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," katanya.
Baca Juga: Duit Bibi Ardiansyah Masih Nyangkut Rp 400 Juta, Haji Faisal Utus Karyawan Menagihnya
Berita Terkait
-
Gajah Hingga Trenggiling di Bali Ikut Upacara Hari Kemerdekaan RI
-
Gajah Sumatera dan Trenggiling Meriahkan Upacara HUT RI di Bali
-
Gajah Sumatera sampai Trenggiling Ikut Berbaris Memeriahkan Upacara HUT RI
-
Jual Sisik Trenggiling Rp 2 Juta per Kilogram, PN Pontianak Vonis Jumadi 9 Bulan Penjara
-
Seekor Trenggiling Dilepasliarkan di Hutan Lindung Aek Nauli
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya