SuaraSumut.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Pasutri berinisial MS (34) dan YA(43) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus investasi. Korbannya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kasus ini berawal dari laporan Siti Maisaroh (38) warga Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Rabu (9/11/2022).
Korban melaporkan pasutri itu kepada kepolisian. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Keduanya ditangkap di Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau," ujarnya.
Pelaku diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.
Atas bujuk rayu itu, korban menyerahkan uangnya kepada pelaku. Dua bulan setelah menerima profit pelaku mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Hal ini berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada pelaku dengan total Rp 5,3 miliar.
"Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp 2 miliar lebih, terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022," ungkapnya.
Korban mengetahui bahwa YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT BSP, sehingga kedua pelaku melarikan diri.
Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada 20 Desember 2021. Perkaranya penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban 122 siswa dan kerugian Rp 590 juta.
Baca Juga: Mengenal Kisah Dalam Game God Of War Ragnarok, Karakternya Kini Dipajang di Kota Tua Jakarta
"MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.
Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) laporan dengan pelaku MS.
"Korban diperkirakan ada puluhan orang. Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," jelasnya.
Kekinian YA dan MS telah ditahan di Polres Simalungun. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Bripda S Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kapolres Bontang: Saya Kecewa
-
Polisi Inisial S di Bontang Terlibat Kasus Penipuan: Status Masih Aktif Anggota Polri
-
Kasus Dugaan Penipuan Angel Lelga Berlanjut, Kini Prosesnya Naik Penyidikan
-
Ini Modus Penipuan Turis di Thailand, Patut di Waspadai!
-
Pinkan Mambo Nyaris Dipenjara Karena Kasus Penipuan, Begini Kronologinya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400