SuaraSumut.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Pasutri berinisial MS (34) dan YA(43) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus investasi. Korbannya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kasus ini berawal dari laporan Siti Maisaroh (38) warga Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Rabu (9/11/2022).
Korban melaporkan pasutri itu kepada kepolisian. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Keduanya ditangkap di Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau," ujarnya.
Pelaku diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.
Atas bujuk rayu itu, korban menyerahkan uangnya kepada pelaku. Dua bulan setelah menerima profit pelaku mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Hal ini berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada pelaku dengan total Rp 5,3 miliar.
"Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp 2 miliar lebih, terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022," ungkapnya.
Korban mengetahui bahwa YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT BSP, sehingga kedua pelaku melarikan diri.
Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada 20 Desember 2021. Perkaranya penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban 122 siswa dan kerugian Rp 590 juta.
Baca Juga: Mengenal Kisah Dalam Game God Of War Ragnarok, Karakternya Kini Dipajang di Kota Tua Jakarta
"MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.
Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) laporan dengan pelaku MS.
"Korban diperkirakan ada puluhan orang. Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," jelasnya.
Kekinian YA dan MS telah ditahan di Polres Simalungun. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Bripda S Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kapolres Bontang: Saya Kecewa
-
Polisi Inisial S di Bontang Terlibat Kasus Penipuan: Status Masih Aktif Anggota Polri
-
Kasus Dugaan Penipuan Angel Lelga Berlanjut, Kini Prosesnya Naik Penyidikan
-
Ini Modus Penipuan Turis di Thailand, Patut di Waspadai!
-
Pinkan Mambo Nyaris Dipenjara Karena Kasus Penipuan, Begini Kronologinya
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya