SuaraSumut.id - Dua pria yang membawa 16 kg sisik tringgiling ditangkap polisi. Keduanya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, petugas awalnya mendapat informasi adanya masyarakat memperjualbelikan sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.
Kemudian, petugas mendapati dua orang laki-laki membawa sisik trenggiling dan langsung dilakukan penangkapan.
"Keduanya mengendarai satu unit sepeda motor membawa satu buah karung goni yang berisi 16 kg sisik trenggiling," kata Hadi, Jumat (11/11/2022).
Hadi menjelaskan, kedua orang yang ditangkap berinisial DP (40) warga Simalungun dan JS (41) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.
Hadi menyebutkan bahwa sesuai dengan Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi pada lampiran No 84 dijelaskan bahwa satwa jenis trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa yang dilindungi.
Sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh UU.
"Keduanya dipersangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," kata Hadi.
Baca Juga: Menko Airlangga Paparkan Kesiapan Indonesia Menjadi Ketua ASEAN 2023
Berita Terkait
-
Polisi Sita 15 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Ditangkap
-
Jual Sisik Trenggiling Rp 2 Juta per Kilogram, PN Pontianak Vonis Jumadi 9 Bulan Penjara
-
Ditangkap Jual 12,8 Kg Sisik Trenggiling, Pria Ini Diancam 5 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta
-
Jadi Bahan Campuran Pembuat Sabu dan Kosmetik, Sisik Trenggiling Punya Nilai Jual Tinggi
-
Menyamar sebagai Pembeli, Polda Lampung Ungkap Praktik Jual Beli Sisik Trenggiling
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta