SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial RR (37) karena diduga menjual 12,8 kg sisik trenggiling. RR ditangkap di depan salah satu masjid Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah, Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebut, personel Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan.
"Petugas menemukan pelaku yang membawa sisik trenggiling, kemudian mengamankannya," katanya melansir Antara, Kamis (9/6/2022).
Ia mengatakan, pelaku menjual dan memasarkan sisik trenggiling melalui media sosial. Petugas menyita barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada di dalam karung, satu sepeda motor, dua telepon genggam.
"Modusnya memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tukasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Bahan Campuran Pembuat Sabu dan Kosmetik, Sisik Trenggiling Punya Nilai Jual Tinggi
-
Menyamar sebagai Pembeli, Polda Lampung Ungkap Praktik Jual Beli Sisik Trenggiling
-
Seekor Trenggiling Masuk Rumah Warga di Siantan Hulu, Kini Telah Dilepasliarkan Tim WRU BKSDA Kalbar
-
Polisi: Diduga Penjual 150 Kg Sisik di Sumut Bunuh 600 Trenggiling
-
Polisi Sita 150 Kg Sisik Trenggiling di Sumut, 2 Pria Ditangkap
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya