SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap dua orang pria yang diduga menjual sisik trenggiling. Sebanyak 150 kg sisik trenggiling disita.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat 25 Februari 2022 di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Selain barang bukti 150 kg sisik trenggiling, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (42) dan EPK (42)," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Hadi menjelaskan, AS telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling untuk dijual. Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembelinya.
Baca Juga: Ulasan Buku 'Bilangnya Begini Maksudnya Begitu' Karya Sapardi Djoko Damono
"AS telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan merencanakan penjualan. Sedangkan EPK membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik kepada orang lain dengan harga Rp 2,5 juta per kg," katanya.
Hadi mengaku, jika dijual Rp 2,5 juta per kilogram dari total 150 kg sisik trenggiling yang diamankan, maka total nilai dari sisik mencapai Rp 375 juta.
Hadi mengatakan, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.
"Berdasarkan hasil keterangan Ahli dari BKSDA diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan," katanya.
Akibat perbuatannya, AS dan EPK dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.
Baca Juga: Kalahkan Persik Kediri Jadi Momentum Arema FC Kembali ke Jalur Perebutan Tahta Juara BRI Liga 1
"Ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tukasnya.
Berita Terkait
-
Rombongan Ketua NasDem Diserang Sejumlah Orang di Tapteng, Ada yang Kena Tikam
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu