SuaraSumut.id - Tiga penjual sisik trenggiling (Manis Javanica) dan paruh rangkong gading (Rhinoplax Vigil) ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Ketiga pelaku berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka ditangkap saat berada di salah satu kafe di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Iya, kita mengamankan tiga orang pelaku penjualan sisik trenggiling dan paruh rangkong gading," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting kepada SuaraSumut.id, Sabtu (27/11/2021) siang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 36,7 kilogram sisik trenggiling dan satu paruh rangkong gading.
Menurut Haluanto, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan puluhan kilo sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
"Kita menindaklanjuti informasi itu dengan menyaru (undercover) sebagai pembeli," katanya.
Selanjutnya, Haluanto menjelaskan pihaknya menyepakati pertemuan dengan pelaku di cafe Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial, SP dan M yang tidak curiga lalu datang dan memperlihatkan 4 karung goni berisi sisi trenggiling yang telah dikemas ke dalam 1 kardus.
"Setelah pelaku menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," ucapnya.
Baca Juga: Sepekan, Aceh-Sumut Diguncang 31 Kali Gempa Bumi
Masih Haluanto melanjutkan, berdasarkan pengembangan, pihaknya mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB yang menawarkan 17 paruh rangkong gading.
"Kita kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran restoran cepat saji di Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan, pada sore hari sekitar pukul 18.25 WIB," katanya.
"Bukan 17 seperti informasi yang diterima. Tapi ini masih kita dalami, kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnnya dan darimana, pelaku mendapatkan sisik trenggiling dan paruh rangkong," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Perusahaan Asal India Kelola Bandara Kualanamu: Tidak Ada Penjualan Aset
-
HMI Doakan Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
-
Pilkades Dairi Sumut Ricuh, Kotak Suara Dirusak-Petugas Terluka
-
5 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Aceh Ditahan
-
5 Wisata Berastagi dengan Pemandangan Alam yang Membuat Jatuh Hati
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!