SuaraSumut.id - Tiga penjual sisik trenggiling (Manis Javanica) dan paruh rangkong gading (Rhinoplax Vigil) ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Ketiga pelaku berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka ditangkap saat berada di salah satu kafe di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Iya, kita mengamankan tiga orang pelaku penjualan sisik trenggiling dan paruh rangkong gading," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting kepada SuaraSumut.id, Sabtu (27/11/2021) siang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 36,7 kilogram sisik trenggiling dan satu paruh rangkong gading.
Menurut Haluanto, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan puluhan kilo sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
"Kita menindaklanjuti informasi itu dengan menyaru (undercover) sebagai pembeli," katanya.
Selanjutnya, Haluanto menjelaskan pihaknya menyepakati pertemuan dengan pelaku di cafe Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial, SP dan M yang tidak curiga lalu datang dan memperlihatkan 4 karung goni berisi sisi trenggiling yang telah dikemas ke dalam 1 kardus.
"Setelah pelaku menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," ucapnya.
Baca Juga: Sepekan, Aceh-Sumut Diguncang 31 Kali Gempa Bumi
Masih Haluanto melanjutkan, berdasarkan pengembangan, pihaknya mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB yang menawarkan 17 paruh rangkong gading.
"Kita kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran restoran cepat saji di Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan, pada sore hari sekitar pukul 18.25 WIB," katanya.
"Bukan 17 seperti informasi yang diterima. Tapi ini masih kita dalami, kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnnya dan darimana, pelaku mendapatkan sisik trenggiling dan paruh rangkong," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Perusahaan Asal India Kelola Bandara Kualanamu: Tidak Ada Penjualan Aset
-
HMI Doakan Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
-
Pilkades Dairi Sumut Ricuh, Kotak Suara Dirusak-Petugas Terluka
-
5 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Aceh Ditahan
-
5 Wisata Berastagi dengan Pemandangan Alam yang Membuat Jatuh Hati
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap