SuaraSumut.id - Tiga penjual sisik trenggiling (Manis Javanica) dan paruh rangkong gading (Rhinoplax Vigil) ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Ketiga pelaku berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka ditangkap saat berada di salah satu kafe di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Iya, kita mengamankan tiga orang pelaku penjualan sisik trenggiling dan paruh rangkong gading," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting kepada SuaraSumut.id, Sabtu (27/11/2021) siang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 36,7 kilogram sisik trenggiling dan satu paruh rangkong gading.
Menurut Haluanto, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan puluhan kilo sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
"Kita menindaklanjuti informasi itu dengan menyaru (undercover) sebagai pembeli," katanya.
Selanjutnya, Haluanto menjelaskan pihaknya menyepakati pertemuan dengan pelaku di cafe Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial, SP dan M yang tidak curiga lalu datang dan memperlihatkan 4 karung goni berisi sisi trenggiling yang telah dikemas ke dalam 1 kardus.
"Setelah pelaku menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," ucapnya.
Baca Juga: Sepekan, Aceh-Sumut Diguncang 31 Kali Gempa Bumi
Masih Haluanto melanjutkan, berdasarkan pengembangan, pihaknya mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB yang menawarkan 17 paruh rangkong gading.
"Kita kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran restoran cepat saji di Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan, pada sore hari sekitar pukul 18.25 WIB," katanya.
"Bukan 17 seperti informasi yang diterima. Tapi ini masih kita dalami, kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnnya dan darimana, pelaku mendapatkan sisik trenggiling dan paruh rangkong," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Perusahaan Asal India Kelola Bandara Kualanamu: Tidak Ada Penjualan Aset
-
HMI Doakan Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
-
Pilkades Dairi Sumut Ricuh, Kotak Suara Dirusak-Petugas Terluka
-
5 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Aceh Ditahan
-
5 Wisata Berastagi dengan Pemandangan Alam yang Membuat Jatuh Hati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau