SuaraSumut.id - Tiga penjual sisik trenggiling (Manis Javanica) dan paruh rangkong gading (Rhinoplax Vigil) ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Ketiga pelaku berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka ditangkap saat berada di salah satu kafe di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Iya, kita mengamankan tiga orang pelaku penjualan sisik trenggiling dan paruh rangkong gading," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting kepada SuaraSumut.id, Sabtu (27/11/2021) siang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 36,7 kilogram sisik trenggiling dan satu paruh rangkong gading.
Menurut Haluanto, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan puluhan kilo sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
"Kita menindaklanjuti informasi itu dengan menyaru (undercover) sebagai pembeli," katanya.
Selanjutnya, Haluanto menjelaskan pihaknya menyepakati pertemuan dengan pelaku di cafe Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial, SP dan M yang tidak curiga lalu datang dan memperlihatkan 4 karung goni berisi sisi trenggiling yang telah dikemas ke dalam 1 kardus.
"Setelah pelaku menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," ucapnya.
Baca Juga: Sepekan, Aceh-Sumut Diguncang 31 Kali Gempa Bumi
Masih Haluanto melanjutkan, berdasarkan pengembangan, pihaknya mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB yang menawarkan 17 paruh rangkong gading.
"Kita kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran restoran cepat saji di Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan, pada sore hari sekitar pukul 18.25 WIB," katanya.
"Bukan 17 seperti informasi yang diterima. Tapi ini masih kita dalami, kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnnya dan darimana, pelaku mendapatkan sisik trenggiling dan paruh rangkong," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Perusahaan Asal India Kelola Bandara Kualanamu: Tidak Ada Penjualan Aset
-
HMI Doakan Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
-
Pilkades Dairi Sumut Ricuh, Kotak Suara Dirusak-Petugas Terluka
-
5 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Aceh Ditahan
-
5 Wisata Berastagi dengan Pemandangan Alam yang Membuat Jatuh Hati
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan
-
Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo
-
Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas
-
Akademisi USU: Pemulihan Pascabencana Tak Cukup Hanya Bangun Rumah
-
Ratusan Pengungsi Gunung Sinabung Mulai Pulang ke Kuta Tengah