SuaraSumut.id - Tiga penjual sisik trenggiling (Manis Javanica) dan paruh rangkong gading (Rhinoplax Vigil) ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Ketiga pelaku berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka ditangkap saat berada di salah satu kafe di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Iya, kita mengamankan tiga orang pelaku penjualan sisik trenggiling dan paruh rangkong gading," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting kepada SuaraSumut.id, Sabtu (27/11/2021) siang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 36,7 kilogram sisik trenggiling dan satu paruh rangkong gading.
Menurut Haluanto, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan puluhan kilo sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
"Kita menindaklanjuti informasi itu dengan menyaru (undercover) sebagai pembeli," katanya.
Selanjutnya, Haluanto menjelaskan pihaknya menyepakati pertemuan dengan pelaku di cafe Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial, SP dan M yang tidak curiga lalu datang dan memperlihatkan 4 karung goni berisi sisi trenggiling yang telah dikemas ke dalam 1 kardus.
"Setelah pelaku menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," ucapnya.
Baca Juga: Sepekan, Aceh-Sumut Diguncang 31 Kali Gempa Bumi
Masih Haluanto melanjutkan, berdasarkan pengembangan, pihaknya mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB yang menawarkan 17 paruh rangkong gading.
"Kita kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran restoran cepat saji di Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan, pada sore hari sekitar pukul 18.25 WIB," katanya.
"Bukan 17 seperti informasi yang diterima. Tapi ini masih kita dalami, kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnnya dan darimana, pelaku mendapatkan sisik trenggiling dan paruh rangkong," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Perusahaan Asal India Kelola Bandara Kualanamu: Tidak Ada Penjualan Aset
-
HMI Doakan Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
-
Pilkades Dairi Sumut Ricuh, Kotak Suara Dirusak-Petugas Terluka
-
5 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Aceh Ditahan
-
5 Wisata Berastagi dengan Pemandangan Alam yang Membuat Jatuh Hati
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh