Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 27 Februari 2022 | 14:43 WIB
Polda Sumut Sita 150 Kg Sisik Trenggiling. [dok: Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap dua orang pria yang diduga menjual sisik trenggiling. Dalam pengungkapan itu ada 150 kg sisik trenggiling disita.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menduga 150 kg sisik trenggiling itu terkumpul setelah membunuh 600 ekor trenggiling.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling, sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

Sebelumnya, Hadi mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat 25 Februari 2022 di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Riau Meningkat, Pekanbaru Paling Banyak

"Selain barang bukti 150 kg sisik trenggiling, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (42) dan EPK (42)," kata.

Hadi menjelaskan, AS telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling untuk dijual. Sedangkan EPK membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik kepada orang lain dengan harga Rp 2,5 juta per kg.

"Jika dijual Rp 2,5 juta per kilogram dari total 150 kg sisik trenggiling yang diamankan, maka total nilai dari sisik mencapai Rp 375 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, AS dan EPK dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

"Ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tukasnya.

Baca Juga: Sempat Dilarang Berenang, Enam Pelajar Terseret Ombak Pantai Ciantir hingga Seorang Belum Ditemukan

Load More