Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 14 November 2022 | 12:12 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSumut.id - Satu dari delapan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dilaporkan meninggal dunia.

Hal itu dinyatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Satu tersangka meninggal dunia, inisial HS," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Suka Kumara, Senin (14/11/2022).

Chandra mengatakan, tersangka HS selaku sub-exchange Net89 SMI meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada tanggal 30 Oktober lalu. "(Karena) Laka lantas," tambahnya.

Baca Juga: Belum Ditahan Polisi, Tersangka Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Meninggal Dunia

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka sejak ditetapkan bulan lalu dengan alasan subjektif penyidik.

Menurut Chandra, pihaknya fokus dalam menuntaskan perkara dengan tujuh tersangka yang masih tersisa, yakni AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktu SMI, ESI selaku anggota dan exchanger, serta empat sub-exchange, yakni RS, AL, FI, dan DA.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga meminta keterangan sejumlah publik figur, seperti Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Taqy Malik, dan Mario Teguh.

Atta Halilintar diperiksa karena menjual bandana yang dibeli oleh salah satu tersangka Reza Shahrani atau Reza Paten senilai Rp 2,2 miliar. Bandana tersebut kini disita penyidik.

Sementara itu, Kevin Aprillio diperiksa karena ikut menjadi korban Net89 SMI, sedangkan Taqy Malik diperiksa terkait lelang sepeda yang dibeli oleh Reza Paten senilai Rp777 juta. Kemudian, Mario Teguh diperiksa karena pernah hadir memberikan motivasi dalam acara yang digelar oleh komunitas Sukses 89.

Baca Juga: Sebut Uang Haram Robot Trading NET89 untuk Bangun Masjid, Begini Pesan Sunan Kalijaga: Merugikan Banyak Orang...

Dalam kasus tersebut, sebanyak 230 orang tercatat sebagai korban dari berbagai daerah. Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,8 miliar, dengan total kerugian Rp28 miliar. Para tersangka diduga menggunakan skema ponzi, MLM, dan robot trading ilegal hingga merugikan banyak masyarakat. (Antara)

Load More