SuaraSumut.id - Artis Nikita Mirzani menertawakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra yang kini menjeratnya.
Nikita dianggap melakukan kejahatan karena mengungkap wajah Dito Mahendra saat live Instagram.
"Lucu aja," ujar Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani lantas tak mau lagi berkomentar soal materi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang hari ini. "Ya kan kalian sudah dengar sendiri tadi," kata Nikita Mirzani, dikutip dari Suara.com.
Sementara itu, kuas hukumnya, Fahmi Bachmid merasa kerugian materiil yang diklaim Dito Mahendra harus didalami lagi.
"Dakwaannya luar biasa. Sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketika tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini," ucap Fahmi Bachmid.
"Saya enggak tahu bagaimana cara menghitung kerugian Rp17,5 juta itu," katanya melanjutkan.
Namun di sisi lain, Fahmi Bachmid juga mengapresiasi dakwaan JPU yang secara gamblang menyebut Nikita Mirzani sekedar mengutarakan opini tentang Dito Mahendra.
"Yang lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu tadi sudah diuraikan. Jaksa tadi sudah secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," imbuh Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Nikita Mirzani Buka-bukan Pernah 'Wikwik' di Tangga Darurat
Mewakili Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yakin nota keberatan yang diajukan sang artis dalam sidang dua pekan lagi bakal dipertimbangkan hakim.
"Kalau memang semuanya dibenarkan dalam dakwaan, kenapa perkara ini harus disidangkan? Apa yang dipaksakan oleh perkara ini?," ucap Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan. Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Fitri Salhuteru Bela Habis-Habisan Nikita Mirzani Sakit di Rutan: Jangan Kalian Suudzon!
-
Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Kabar Terbaru Nyai Nikita Mirzani, Sakit hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Bakal Bawa Nasi Padang, Mami Isa Zega Janji Saksikan Sidang Nikita Mirzani Langsung ke Pengadilan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh