Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 November 2022 | 00:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang warga negara asal Malaysia berinisial ABB (42) ditangkap karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi Imigrasi Polonia.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

"Petugas menemukan bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal," katanya melansir Antara, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Denise Chariesta Mendadak Minta Ampun dengan Mbak Bulan: Beda Kelas Tau!

Dirinya menjelaskan, ABB tiba di Indonesia 21 Maret 2012 menggunakan visa bebas kunjungan. ABB lalu menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Madina.

"ABB telah 10 tahun menetap di Indonesia. Ia bekerja sebagai buruh untuk menghidupi keluarganya," ujarnya.

"Seharusnya ABB tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya," sambungnya.

ABB diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Diketahui, pada 7 November 2022 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.

Baca Juga: Bobby Nasution Dapat Penghargaan Siddhakarya Sumut 2022

Pada 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.

"Kita tunggu aja nantinya proses hukum yang berjalan," katanya.

Load More