SuaraSumut.id - Seorang warga negara asal Malaysia berinisial ABB (42) ditangkap karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi Imigrasi Polonia.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
"Petugas menemukan bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal," katanya melansir Antara, Rabu (16/11/2022).
Dirinya menjelaskan, ABB tiba di Indonesia 21 Maret 2012 menggunakan visa bebas kunjungan. ABB lalu menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Madina.
"ABB telah 10 tahun menetap di Indonesia. Ia bekerja sebagai buruh untuk menghidupi keluarganya," ujarnya.
"Seharusnya ABB tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya," sambungnya.
ABB diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Diketahui, pada 7 November 2022 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.
Baca Juga: Denise Chariesta Mendadak Minta Ampun dengan Mbak Bulan: Beda Kelas Tau!
Pada 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
"Kita tunggu aja nantinya proses hukum yang berjalan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Dokumenter "Capturing the Killer Nurse," Kisah Penangkapan Charles Cullen
-
Warga Gudang Agen Heboh Penangkapan Ular Sanca yang Kerap Mangsa Hewan Ternak
-
Polisi Beberkan Kabar Penangkapan Pemilik Akun yang Hina Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, Gangguan Jiwa?
-
Pengacara Dewi Perssik Angkat Bicara Soal Penangkapan Ibu-Ibu Penghujat, Ternyata Bukan Fans Leslar?
-
Sorotan Kemarin, Penangkapan Terduga Teroris Surabaya sampai Pemeriksaan Produsen Obat PT Afi Farma di Kediri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional