SuaraSumut.id - Seorang warga negara asal Malaysia berinisial ABB (42) ditangkap karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi Imigrasi Polonia.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
"Petugas menemukan bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal," katanya melansir Antara, Rabu (16/11/2022).
Dirinya menjelaskan, ABB tiba di Indonesia 21 Maret 2012 menggunakan visa bebas kunjungan. ABB lalu menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Madina.
"ABB telah 10 tahun menetap di Indonesia. Ia bekerja sebagai buruh untuk menghidupi keluarganya," ujarnya.
"Seharusnya ABB tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya," sambungnya.
ABB diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Diketahui, pada 7 November 2022 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.
Baca Juga: Denise Chariesta Mendadak Minta Ampun dengan Mbak Bulan: Beda Kelas Tau!
Pada 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
"Kita tunggu aja nantinya proses hukum yang berjalan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Dokumenter "Capturing the Killer Nurse," Kisah Penangkapan Charles Cullen
-
Warga Gudang Agen Heboh Penangkapan Ular Sanca yang Kerap Mangsa Hewan Ternak
-
Polisi Beberkan Kabar Penangkapan Pemilik Akun yang Hina Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, Gangguan Jiwa?
-
Pengacara Dewi Perssik Angkat Bicara Soal Penangkapan Ibu-Ibu Penghujat, Ternyata Bukan Fans Leslar?
-
Sorotan Kemarin, Penangkapan Terduga Teroris Surabaya sampai Pemeriksaan Produsen Obat PT Afi Farma di Kediri
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya