SuaraSumut.id - LBH Medan buka suara terkait kasus seorang pria berinisial I alias N (40) tewas diterjang timah panas polisi di Medan Labuhan. Pengacara Publik LBH Medan Maswan Tambak meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
"Menurut saya ada yang janggal atas kejadian itu," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (16/11/2022).
Terlepas pria itu diduga bandar narkoba atau tidak, kata Maswan, polisi harusnya mengambil langkah terukur dalam melakukan penangkapan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Secara hukum itu tidak dibenarkan (ditembak mati), apalagi dengan cara melarikan diri (membiarkan korban terkapar setelah ditembak)," ungkap Maswan.
Baca Juga: Jessica Iskandar Bohong Soal Ditipu Rp 9,8 Miliar, Pengacara Steven Sebut Itu Uang Patungan
Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut agar memeriksa oknum polisi yang melakukan penangkapan hingga berujung tewasnya I.
"Kita minta diusut tuntas dan oknum polisi yang menembak diproses secara Propam dan pidana. Kita gak pro narkoba, tapi juga tidak pro pembunuhan," jelasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga didampingi LBH Cakra Keadilan mendatangi Propam Polda Sumut untuk membuat laporan, Rabu (16/11/2022).
Kedatangan mereka untuk melaporkan tiga oknum polisi yang berada di lokasi saat penggerebekan maut tersebut.
Namun demikian, kasus ini telah ditangani Propam Polres Pelabuhan Belawan. Pihak keluarga pun diminta untuk berkoordinasi dengan Propam Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga: Siapkan Biaya Hidup Segini untuk Persiapan Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan kalau laporan itu merupakan hak keluarga.
"Itu hak dari keluarga, tentu prosesnya kita menerima kemudian meneliti materi dari pengaduan dan nanti Propam yang akan menindaklanjuti," ungkapnya.
"Nanti terfaktakan dari penyelidikan dan rentetan peristiwa itu. Seperti kita ketahui sebelumnya ada empat orang yang sudah ditangkap (terkait narkoba)," sambungnya.
Disinggung apakah tiga orang oknum polisi yang dilaporkan itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Hadi menjawab hal itu merupakan kewenangan dari Propam.
"Semuanya nanti Propam yang mendalami," pungkasnya.
Sebelumnya, I alias N (40) yang diduga pengedar narkoba setelah timah panas polisi menerjang lehernya, Senin (14/11/2022).
Polres Pelabuhan Belawan mengklaim I melawan dan menyerang pisau saat disergap. Sedangkan pihak keluarga membantah kalau I menyerang petugas saat ditangkap.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu
-
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software
-
Cair! Saldo DANA Kaget Aktif Siang Ini, Siapa Cepat Ambil Rezeki Rp 200.000 Tanpa Syarat Ribet