Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 24 November 2022 | 15:01 WIB
Sejumlah petugas menertibkan bangunan menyalahi IMB di Medan, Sumatera Utara. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik menegaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri harus memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini demi enghindari kebocoran pendapatan asli daerah.

"Untuk itu, kita minta OPD terkait melakukan pengawasan, dan penyegelan bangunan yang tidak tertib atau dibongkar," ucap Haris, Kamis (24/11/2022).

Menurutnya, masih banyak bangunan di Kota Medan berdiri atau didirikan kembali walau sudah dibongkar, namun hingga kini belum mengurus IMB.

Di antaranya bangunan di Komplek Bayangkari I, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Dear Bobby Nasution, Warga Medan Keluhkan Pengerjaan Drainase di Jalan HM Joni : 'Akses Air Juga Terputus'

"Kuat dugaan pemilik berani mendirikan bangunan kendati belum mengurus izin, karena ada oknum membekingi. Untuk itu, harus dilakukan pengawasan," ujar dia.

Legislator ini juga menyesalkan pemilik bangunan bermasalah di Kota Medan tidak berkenan hadir ketika dipanggil untuk melakukan rapat dengar pendapat.

"Inikan jelas pelecehan. Kita mau dengar apa keluhan pemilik bangunan, sehingga terkendala mengurus izin. Tentu supaya kita memberi solusi," tutur Haris. (Antara)

Load More