Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 05 Desember 2022 | 15:21 WIB
Suasana di depan Gedung Bareskrim Polri. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua dari tujuh tersangka dugaan kasus penipuan investasi robot trading Net89 sebagai buronan. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Kumara mengatakan, keduanya berinisial AA dan LS.

"Untuk dua tersangka yang masih buron adalah AA dan LS," kata Chandra melansir Antara, Senin (5/12/2022).

Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik menetapkan delapan orang tersangka, yaitu AA, LSH, SMI, ESI, RS, AL, HS, FI dan DA.

Kedelapan tersangka merujuk pada, Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT. SMI, Lau Sammy (LSH), selaku Direktu SMI, Erwin Saiful Ibrahim (ESI), selaku member dan exchanger.

Kemudian lima tersangka merupakan sub-exchange, yakni Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten, Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI) dan David atau Dave Jasode (DA).

Kekinian petugas belum menahan ketujuh tersangka. Alasannya sedang memaksimalkan penyitaan aset para tersangka.

"Betul (belum ditahan), kami masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan tersangka sudah kami cekal semua," katanya.

Penyidik juga tidak mewajibkan para tersangka untuk wajib lapor, karena para tersangka masih memenuhi panggilan penyidik ketika diperlukan.

Namun demikian, Chandra memastikan bahwa para tersangka masih berada di Indonesia. Hanya dua tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

"Tidak kami kenakan wajib lapor, tapi untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kami saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," ujar Chandra.

Chandra mengaku, pihaknya telah melakukan proses penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua tersangka.

Kuasa hukum korban Net89 Zainul Arifin mengatakan pihaknya mendapat informasi kedua tersangka sudah melarikan diri ke luar negeri.

Pencekalan yang dilakukan penyidik dinilai terlambat, terlebih para tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Per tanggal 15 November kami sudah minta kepada Mabes Polri untuk dilakukan penahanan dan pencekalan. Dengan maksud agar ada kepastian hukum," kata Zainul.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Bentuk Aliansi dengan Negara Lain Usai Kalah Gugatan Nikel di WTO

Load More